PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Berdasarkan perspektif Ilmu Hukum Administrasi, ada dua jenis
Hukum Administrasi,yaitu pertama, Hukum Administrasi Umum (allgemeem deel) , Yakni berkenaan dengan teori-teori dan
prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang Hukum Administrasi, tidak
terikatpada bidang-bidang tertentu, kedua Hukum Administrasi Khusus (bijzonder deel), yakni hukum-hukum yang
terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum
lingkungan,hukum tata ruang, hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang
Negara Hukum. Pemikiranatau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir
dan berkembang dalam situasikesejarahan. Oleh karena itu, meskipun konsep
Negara hukum dianggap sebagai konsepuniversal.