PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Berdasarkan perspektif Ilmu Hukum Administrasi, ada dua jenis
Hukum Administrasi,yaitu pertama, Hukum Administrasi Umum (allgemeem deel) , Yakni berkenaan dengan teori-teori dan
prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang Hukum Administrasi, tidak
terikatpada bidang-bidang tertentu, kedua Hukum Administrasi Khusus (bijzonder deel), yakni hukum-hukum yang
terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum
lingkungan,hukum tata ruang, hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang
Negara Hukum. Pemikiranatau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir
dan berkembang dalam situasikesejarahan. Oleh karena itu, meskipun konsep
Negara hukum dianggap sebagai konsepuniversal.
Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh Plato. Ada tiga unsur dari pemerintah
yang berkonstitusi yaitu pertama, pemerintah dilaksanakan
untuk kepentingan umum. Kedua, pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang
berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum, bukan yang dibuat secara
sewenang-wenang yang menyampingkankonvensi dan konstitusi. Ketiga, pemerintah
berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakanatas kehendak rakyat, bukan
berupa paksaan atau tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.
Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan
penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan
dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat. Dalam kerangka
Ilmu Hukum secara keseluruhan, perlu dipahami bahwa HAN ini adalah suatu cabang
Ilmu baru yang tumbuh dan berkembang pesat. Namun, sebagai salah satu cabang Ilmu
Hukum baru masih mempunyai keterkaitan dengan hukum tata Negara, hukum perdata
dan hukum pidana.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas pada mata
kuliah Hukum Administrasi Negara yang dibina oleh Bapak Tarmidji pada Sekolah
Tinggi Ilmu Administrasi Sandikta.
3.
Sistematika Penulisan
Di dalam makalah ini, terdapat sistematika penulisan makalah yang
dirinci sebagai berikut :
BAB I : Pendahuluan
1.
Latar belakang masalah
2.
Tujuan penulisan
3.
Sistematika penulisan
BAB II : Pembahasan
BAB III : Kesimpulan dan Saran
DAFTAR PUSTAKA
PEMBAHASAN
1.
Mengenai Negara Hukum
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai
aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan
mempunyai sanksi yang tegas. Gagasan Negara Hukum masih bersifat samar-samar
dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara
lebih ekplisit pada abad ke-19, yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius
Stahl, yang di ilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah:
a) Perlindungan hak-hak Asasi Manusia;
b) Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
c) Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d) Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Munculnya “unsur peradilan
administrasi dalam perselisihan“ pada konsep rechtsstaat menunjukan adanya
hubungan histories antara Negara Hukum Eropa Kontinental dengan Hukum Romawi.
“Konsep rechtsstaat bertumpu pada sistem hukum continental yang disebut “civil law”atau “modern roman law” Dalam perkembangannya konsepsi Negara hukum
tersebut kemudianmengalami penyempurnaan diantaranya;
1) Sistem pemerintahan Negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat;
2) Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus
berdasar;
3) Atas hukum atau peraturan perundang-undangan;
4) Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (Warga Negara);
5) Adanya pembagian kekuasaan dalam Negara;
6) Adanya pengawasan dari badan-badan
peradilan yang bebas dan mandiri, arti lembaga peradilan tersebut benar-benar
tidak memihak dan tidak berada dibawah pengaruh eksekutif;
7) Adanya peran yang nyata dari
anggota-anggota masyarakat atau warga Negara untuk turut serta mengawasi
perbuatan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah;
8) Adanya system perekonomian yang dapat
menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran
warga Negara.
Perumusan unsur-unsur Negara hokum ini tidak terlepas dari
falsafah dan sosiopolitik yang melatar belakanginya, terutama pengaruh falsafah
Individualisme, yang menempatkan individu atau warga Negara sebagai primus
interpares dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, unsur pembatasan kekuasaan
Negara untuk melindungi hak-hak individu menempati posisi yang signifikan. Semangat
membatasi kekuasaan Negara ini semakin kental segera setelah lahirnya ada giyum
yang begitu popular dan Lord Acton, yaitu “power
tends to corrupt, but absolute power corruptabsolutely “, [Manusia
yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi
kekuasaan yang tidak terbatas (absolut)
pasti akan disalah gunakan]. Model Negara hukum seperti ini berdasarkan catatan
sejarah disebut dengan demokrasi konstitusional, dengan ciri pemerintah yang
demokrtis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan
bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Dengan kata lain, esensi
dari Negara berkonstitusi adalah perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Atas
dasar itu, keberadaan konstitusi dalam suatu Negara merupakan condition sine quanon.
Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat
dipisahkan satu dengan yang lainnya, bila Negara hukum diidentikan dengan
keberadaan konstitusi dalam suatu Negara dalam abad ke-20 ini hampir tidak
suatu Negara-pun yang menganggap suatu Negara modern tanpa menyebutkan dirinnya
“Negara berdasar atas hukum“ Negara
hukum identik dengan Negara yang berkonstitusi atau Negara yang menjadikan
konstitusi sebagai aturan main kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan
kemasyarakatan.
Telah disebutkan bahwa pada dataran implementasi Negara hukum itu
memiliki karakteristik dan model yang beragam. Terlepas dari berbagai model
Negara hukum tersebut, Budiono mencatat bahwa sejarah pemikiran manusia
mengenai politik dan hukum secara bertahap menuju kearah kesimpulan, yaitu
Negara merupakan Negara yang akan mewujudkan harapan pada warga Negara akan
kehidupan yang tertib, adil, dan sejahtera jika Negara itu diselenggarakan
berdasarkan hukum sebagai aturan main.
Dalam Negara hukum, hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai
cita-cita bersama sebagai kesepakatan politik. Hukum juga menjadi aturan
permainan untuk menyelesaikan segala macam perselisihan, termasuk juga perselisihan
politik dalam rangka mencapai kesepakatan politik tadi. Dengan demikian, hukum tidak
mengabdi kepada kepentingan politik
sectarian dan primordial,
melainkan kepada cita-cita politik dalam kerangka kenegaraan Negara Hukum
Demokratis. Negara hukum bertumpu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,
dengan kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui system demokrasi.
Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan.
Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan
hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna. Demokrasi merupakan cara paling
aman untuk mempertahankan kontrol atas Negara hukum. Dengan demikian, Negara
hukum yang bertopeng pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai Negara hukum
demokratis Prinsip-prinsip Negara hokum, yaitu :
ü Asas legalitas Pembatasan warga Negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang
merupakan peraturan umum. Undang-undang secara umum harus memberikan jaminan
(terhadap warga Negara) dari tindakan
(pemerintah) yang sewenang-wenang ,
kolusi danberbagai jenis tindakan yang tidak benar.
ü Perlindungan hak-hak asasi
ü Pemerintah terikat pada hukum. Hukum harus dapat ditegakan ketika
hukum itu dilanggar, pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat
terdapat instrument yuridis penegakan hukum, pemerintah dapat memaksa seseorang
yang melanggar hukum melalui sistem peradilan Negara, memaksakan hukum publik
secara prinsip merupakan tugas pemerintah.
ü Pengawasan
oleh hakim yang merdeka. Negara hukum secara
sederhana adalah Negara yang menempatkan hukum sebagai dasarkekuasaan Negara
dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukandibawah
kekuasaan hukum. Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk
padahukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah.
Dalam Negara hukum, hukum ditempatkan
sebagai aturan main sebagai dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintah, dan
kemasyarakatan, sementara tujuan hukum itu sendiri antara lain, (diletakan
untuk menata masyarakat yang damai ,adil dan bermakna). Artinya sasaran dari
Negara hukum adalah terciptanya kegiatan kenegaraan pemerintahan dan kemasyarakatan
yang bertumpu pada keadilan, kedamaian dan kemanfaatan atau kebermaknaan. Dalam
Negara hukum, eksistensi hukum dijadikan sebagai instrumen dalam menata
kehidupankenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan.
Pentingnya pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah yang kemudian
melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan. Dengan
membaginya menjadi kekuasaan legislatif (membuat
undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan
undang-undang) dan kekuasaan federatif (keamanan
dan hubungan luar negri). Bahwa dalam suatu negara ada tiga organ dan
fungsi pemeritah yaitu legislatif, eksekutif, dan yudisial. Masing-masing organ
ini harus dipisahkan karena memusatkan lebih dari satu fungsi dari satu orang
atau organ pemerintahan merupakan ancaman kebebasan individu. Seiring dengan
perkembangan kenegarandan pemerintahan ajaran Negara hukum yang kini dianut
oleh Negara-negara didunia khususnyasetelah perang dunia kedua adalah Negara
kesejahteraan (welfar state) dalam bidang ekonomi yang melarang Negara dan
pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi masyarakat.
Akibat pembatasan ini pemerintah atau administrasi negara menjadi
pasif, sehingga sering disebut Negara penjaga malam. Karena timbul adanya
kerusuhan-kerusuhan maka konsepsi Negara penjaga malam telah gagal dalam
implementasinya. Yang membuat negara mengalami kerugian yang mungkin bukan
kerugian materil saja tetapi juga kerugian formil seluruhnya yang dapat menyengsarakan
suluruh rakyatnya, demikian pula Negara juga tidak akan terkontrol dalam mengatur
segala bentuk-bentuk pemerintahannya dalam kondisi seperti sekarang ini yang
belum kondusif serta aman, damai dan sejahtera. Kegagalan inilah yang membuat
suatu negara terimplementasi yang menempatkan pemerintah yang harus bertanggung
jawab atas kesejahteraan rakyatnya dan dapat mensejahterakan masyarakatnya
kembali seperti sediakala lagi. Kegagalan implementasi tersebut kemudian muncul
gagasan yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas
kesejahteraan rakyatnya.
Ciri utama Negara ini adalah munculnya kewajiban pemerintah untuk
mewujudkan kesejahteraan umum bagi warganya. Dengan kata lain, ajaran merupakan
bentuk konkret yang membatasi peran Negara dan pemerintah untuk mencampuri
kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat yang menghendaki pemerintah dan Negara
terlibat aktif dalam kehidupan ekonomi dan social masyarakat, sebagai langkah
untuk mewujudkan kesejahteraan umum, disamping menjaga ketertiban dan keamanan.
Sejak Negara turut serta secara aktif dalam pergaulan kemasyarakatan, lapangan
pekerjaan pemerintah semakin lama makin luas. Admimistrasi Negara diserahi kewajiban
untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, diberinya tugas itu yang khusus bagi
administrasi Negara agar dapat menjalankan tugas menyelenggarakan kesejahteraan
rakyatnya, penyelenggaraan pengajaran bagi semua warga Negara, dan sebaginya
secara baik, maka administrasi Negara memerlukan kemerdekaan untuk dapat
bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam penyelesaian soal-soal genting
yang timbul dengan sekonyong-konyong dan yang peraturan penyelenggaraan belum
ada, yaitu belum dibuat oleh badan kenegaraan yang diserahi fungsi legislatif. Pemberian
kewenangan pada Negara kepada administrasi Negara untuk bertindak sebagai inisiatif
itu lazim yaitu, suatu yang didalamnya mengandung kewajiban dan kekuasaan yang
luas. Kewajiban adalah tindakan yang harus dilakukan, sedangkan kekuasaan yang
luas itu menyiratkan adanya kebebasan memilih melakukan atau tidak melakukan
tindakan.
Dalam praktik, kewajiban dan kekuasaan berkaitan erat. Suatu
kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi, yaitu kebebasan yang pada
asasnya memperkenankan alat administrasi Negara mengutamakan keefektifan
tercapainya suatu tujuan dari pada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.
1. Sumber-sumber hukum
ü
Sumber hukum materil adalah
faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum. Atau
faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan
hukum. Atau tempat dari mana matri hukum itun diambil.
ü Sumber hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada,
sumber hokum formal diartikan juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu
peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu formal
berlaku
Dasar Teoritis Negara Hukum
Pemikiran atau konsepsi manusia merupakan anak jaman yang lahir
dan berkembang dalam situasi kesejarahan dengan berbagai pengaruhnya. Pemikiran
atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam
situai kesejarahan, “pada babak sejarah sekarang,
sukar untuk membayangkan Negara tidak sebagai Negara hukum.” Setiap Negara
yang tidak mau dikucilkan dari pergaulan masyarakat internasional menjelang
abad XXI paling sedikit secara formal akan memaklumkan dirinya.
Negara Hukum Demokratis
Sebagaimana disebutkan di atas dalam sistem demokrasi
penyelenggaraan Negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan
rakyat Implementasi Negara hukum itu harus ditopang dengan sistem demokrasi.
Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa
pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa
demokrasi akan akan kehilangan makna. Tugas-tugas Pemerintah dalam Negara Hukum
Modern pentingnya pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah yang kemudian
melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan. Mengawali
pengantar hukum administrasi Negara secara umum berupaya untuk memahami konsep
tertentu, pertama-tama kita batasi pada term
‘hukum administrasi negara’ (Apa isi
bagianhukum itu?). Kita dapat menempatkan bahwa hukum administrasi Negara
merupakan bagian darihukum public. Hukum administrasi Negara dapat dijelaskan
sebagai peraturan-peraturan (dari hukum
publik) yang berkenaan dengan pemerintahan umum. (Untuk menemukan definisi
yang baik mengenai istilah ‘hukum
adminisrasi negara’, pertama-tama harus ditetapkan bahwa hokum administrasi
Negara merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah
dan mengatur hubungan antara pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah
dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintahan. Hukum administrasi Negara
memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan
melaksanakan tugasnya. Jadi, hukum administrasi Negara berisi aturan main yang berkenaan
dengan fungsi organ-organ pemerintahan). Hukum administrasi Negara atau hokum
tata pemerintahan pada dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuanya dari hukum
tata Negara memuat peraturan-peraturan hukum yang menentukan {tugas-tugas yang
dipercayakan} kepada organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya pada
Negara, menentukan kedudukan terhadap warga Negara, dan peraturan-peraturan
hukum yang mengatur tindakan-tindakan organpemerintahan itu . Hukum
administrasi Negara, hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan hukum yang berkaitan
dengan {mengatur} administrasi, pemerintah, dan pemerintah. Secara global dikatakan,
hukum administrasi Negara merupakan instrument yuridis yang digunakan oleh pemerintah
untuk secara aktif terlibat dalam kehidupan kemasyarakatan, dan disisi lain HAN
merupakan hukum yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat untuk mempengaruhi
dan memperolah perlindungan dari pemerintah. Jadi, HAN memuat peraturan
mengenai aktivitaspemerintahan.
Hukum administrasi meliputi peraturan-peraturan yang berkenaan
dengan administrasi. Administrasi berarti sama dengan pemerintahan. Oleh karena
itu, HAN disebut juga hukum tata pemerintahan. Perkataan pemerintahan dapat
disamakan dengan kekuasaan eksekutif, artinya pemerintahan merupakan bagian
dari organ dan fungsi dari pemerintahan, yang bukan organ dan fungsi pembuat
undang-undang dan peradilan. Hukum administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan
berisi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum. Akan tetapi,
tidak semua peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum
termasuk dalam cakupan HAN sebab ada peraturan yang menyangkut
pemerintahan umum, tetapi tidak termasuk dalam HAN, melainkan masuk pada
lingkup HTN (Hukum Tata Negara).
Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang
memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga
melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi, dan melindungi
administrasi Negara itu sendiri. HAN sebagai menguji hubungan hukum istimewa
yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan
tugas mereka yang khusus. Berdasarkan beberapa definisi tersebut dalam hokum administrasi
Negara terkandung dua aspek, yaitu
Ø Pertama aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana
alat-alat perlengkapan Negara itu melakukan tugasnya;
Ø Kedua, aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara
alat perlengkapan administrasi Negara atau Pemerintah dengan para
warga negaranya.
Dapatlah disebutkan bahwa hukum administrasi adalah hukum yang
berkenaan dengan pemerintahan dalam arti sempit. Secara garis besar mengatur
hal-hal antara lain :
a) Perbuatan pemerintah (pusat dan daerah) dalam bidang publik,
b) Kewenangan pemerintah (dalam melakukan perbuatan dibidang public
tersebut), didalamnya diatur mengenai dari mana, dengan cara apa, dan bagaimana
pemerintah menggunakan kewenangannya; penggunaan kewenangan ini dituangkan
dalam bentuk instrument hukum sehingga diatur pula tentang pembuatan dan
penggunaan instrument hukum,
c) Akibat-akibat hukum yang lahir dari perbuatan atas penggunaan
kewenangan pemerintah itu.
d) Penegakan hukun dan penerapan sanki-sanki dalam bidang
pemerintahan. Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang
tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan hukum administrasi
tidak tertulis, yang lazim disebut asas-asas umum pemerintahan yang layak
keberadaan dan sasaran dari hukum administrasi adalah sekumpulan peraturan
hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai
dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan
yang baik dalam suatu Negara hukum.
Dengan demikian, keberadaan hukum administrasi Negara dalam suatu
Negara hukum merupakan conditio sine
cuanon. Adminisrtasi Negara mempunyai konsekuensi tertentu dalam bidang
legislasi. Dengan bersandar pada freies
Ermessen, administrasi Negara memiliki kewenangan yang luas
untuk melakukan berbagai hukum dalam rangka melayani kepentingan
masyarakat atau mewujudkan kesejahteraan umum, dan untuk melakukan itu
diperlukan instrumen hukum. Artinya, bersamaan dengan pemberian kewenangan yang
luas untuk bertindak diberikan pula kewenangan untuk membuat instrumen
hukumnya. Menurut E. Utrecht, kekuasaan administrasi Negara dalam bidang legislasi
ini meliputi;
·
Pertama, kewenangan untuk membuat
peraturan atas inisiatif sendiri, terutama dalam menghadapi soal-soal genting
yang belum ada peraturannya, tanpa bergantung pada pembuat undang-undang pusat.
·
Kedua, kekuasaan administrasi Negara
untuk membuat peraturan atas dasar delegasi. Karena pembuat undang-undang hanya
dapat menyelesaikan soal-soal yang bersangkutan dalam garis besarnya saja dan
tidak dapat menyelesaikan tiap detail pergaulan sehari-hari, pemerintah diberi
tugas dengan keadaan yang sungguh-sungguh terjadi dimasyarakat,
·
Ketiga, droit function, yaitu kekuasaan administrasi Negara untuk
menafsirkansendiri berbagai peraturan, yang berarti administrasi Negara
berwenang mengoreksi (corigeren) hasil
pekerjaan pembuat undang-undang. Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah
berkaitan pula dengan bentuk Negara tertentu. Dalam Negara yang berbentuk
kesatuan, ada dua kemungkinan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, yaitu
sentralisasi atau desentralisasi. Penyelenggaraan pemerintahan secara berarti seluruh
bidang-bidang pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintah pusat, sedangkan
dengan desentralisasi berarti penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan tidak
hanya dijalankan olehpemerintah pusat, tetapi juga oleh satuan pemerntahan
daerah, yang umumnya bertumpu pada prinsip otonomi, yaitu “vrijhaid en zelfstandigheid“ kebebasan dan kemandirian daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah (huishouding).
Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara
Negara hukum menurut F.R. Bothlingk adalah “De staat,waarin de wilsvrijheid vangezagsdragers is bepert door grenzen
van recht” (Negara, dimana kebebasan kehendak pemegangkekuasaan dibatasi
oleh kekuatan hukum). Lebih lanjut disebutkan bahwa dalam rangka merealisasi
pembatasan pemegang kekuasaan tersebut, maka diwujudkan dengan cara (Di
satusisi keterikatan hakim dan pemerintah terhadap undang-undang, dan disisi
lain pembatasankewenangan oleh pembuat undang-undang). A. Hamid S. Attamimi,
dengan mengutip Burkens,mengatakan bahwa Negara hukum secara sederhana adalah
Negara yang menempatkan hokum sebagai dasar kekuasaan Negara dan
penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah
hukum. Dalam Negara hukum, segala sesuatu harus dilakukanmenurut hukum.
Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukunnya
hukum yang harus tunduk pada pemerintah, terhadap tugas-tugas pemerintahan dan kenegaraan
dalam suatu Negara hukum itu terdapat aturan-aturan hukum yang tertulis dalam konstitusi
atau peraturan-peraturan yang terhimpun dalam hukum tata Negara. Dengan kata
lain, hukum tata Negara membutuhkan hukum lain yang lebih bersifat teknis.
Hukum tersebut adalahhukum administrasi Negara . Menurut J.B.J.M ten Berge,
hukum adminisrtrasi Negara adalah sebagai (perpanjangan
dari hukum tata Negara) atau (sebagai
hukum sekunder yang berkenaandengan keanekaragaman lebih mendalam dari tatanan
hukum publik sebagai akibat pelaksanaantugas oleh penguasa).
Atas dasar ini tampak bahwa keberadaan hukum administrasi Negara seiring
dengan keberadaan Negara hukum dan hukum tata Negara. Oleh karena itu, menurut J.M.J.B.
ten Berge, adalah salah paham menganggap hukum administrasi Negara sebagai fenomena
yang relative baru. Lebih lanjut J.M.J.B ten Berge (hukum administrasi Negara berkaitan erat dengan kekuasaan dan kegiatan
penguasa. Karena kekuasaan dan kegiatanpenguasa itu dilaksanakan, lahirlah
hukum administrasi Negara). Dengan kata lain, hokum administrasi Negara,
sebagaimana hukum tata Negara, berkaitan erat dengan persoalan kekuasaan, mengingat
Negara itu organisasi kekuasaan, maka pada umumnya organisasi akanmuncul
sebagai instrumen untuk mengawasi sebagai penggunaan kekuasaan pemerintah.
Dengan demikian, keberadaan hukum administrasi Negara itu muncul karena adanya
penyelenggaraan kekuasaan Negara dan pemerintahan suatu Negara hukum, yang
menuntut dan menghendaki penyelenggaraan tugas-tugas kenegaraan, pemerintahan,
dan kemasyarakatan yang berdasarkan atas hukum. Hampir semua Negara didunia ini
menganut Negara hukum, yakni yang menempatkan hukum sebagai aturan main
penyelenggaraan kekuasaan Negara dan pemerintahan.
Sebagai Negara hukum, sudah barang tentu “memiliki” hukum
administrasi Negara, sebagai instrument untuk mengatur dan menyelenggarakan
tugas-tugas pemerintahan Negara. Oleh karena itu, sebenarnya semua Negara
modern mengenal hukum administrsi Negara. Hanya saja, hukum administrasi Negara
itu berbeda-beda antara satu Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh
perbedaan persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan
sistem politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk pemerintahan, perbedaan hokum
tata Negara yang menjadi sandaran hukum administrasi, dan sebagainya. Oleh
karena itu Dasar Teoritis Negara Hukum sebagaimana telah disampaikan diatas yang
menghimbau tentang kewenangan, perebuatan, organ-organ, aturan-aturan
per-undang-undangan yang tidak hanya ada pada pemerintah pusat saja tetapi
pemerintah daerah juga turut andil dalam kesejahteraan masyarakatnya. Dan sudah
jelas bahwa, Negara pada jaman modern sekarang ini adakah Negara Hukum dan
pemerintahan yang harus tunduk pada hukum, bukan hukum yang tunduk pada pemerintah
karena hukum itu ada. Hukumlah yang menjadikan suatu Negara maju dan berkembang
menjadi modern dan bukan pula penguasa yang menjadikan suatu Negara berkembang
menjadi modern. Persatuan Dan Kesatuan tentunya yang pertama menjadi dasar Hukum
administrasi Negara, dan hukum administrasi Negara sebagai salah satu cabang ilmu,
khususnya diwilayah hukum kontinental, baru muncul belakangan, pada awalnya,
khususnya di negeri Belanda agak berbeda dengan yang berkembang di Prancis
sebagai bidang tersendiri disamping hukum tata Negara.
Ruang Lingkup Negara Hukum (HAN)
Di negeri Belanda ada dua istilah mengenai hukum ini yaitu bestuurrecht dan administratief recht,
dengan kata dasar ‘administratie’ dan ‘bastuur’, terhadap dua istilah ini para
sarjana Indonesia berbeda pendapat dalam menerjemahkannya. Administratie,
ada yang menerjemahkan dengan tata usah, tata usaha pemerintahan, tata pemerintahan,
tata usaha Negara,dan ada yang menerjemahkan dengan administrasi saja,
sedangkan Bastuur, diterjemahkan
secara seragam dengan pemerintahan. Perbedaan penerjemahan tersebut
mengakibatkan perbedaan penamaan terhadap hukum ini, yakni seperti HAN, Hukum
Tata Pemerintahan, Hukum Tata usaha Pemerintahan, Hukum TataUsaha Negara, Hukum
Tata Usaha Negara Indonesia, HAN Indonesia, dan Hukum administrasi, tanpa
atribut Negara, sebagaimana yang dianut Hadjon, dengan alasan bahwa pada kata administrasi
itu sudah mengandung konotasi Negara/pemerintahan. Sebenarnya, kedua kata ini dalam
penggungaanya memiliki makna sama, karena pemerintah itu sendiri merupakan terjemahan
dari kata administrasi.
Meski demikian, ada akan dikemukakan secara terpisah mengenai
istilah administrasi Negara dan istilah pemerintah/pemerintahan berdasarkan
kamus dan yang berkembang dikalangan para sarjana. Administrasi merujuk pada
pengertian yang ketiga, yakni kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pemerintahan Prajudi Atmosudirdjo
mengemukakan bahwa administrasi Negara mempunyai tiga arti, yaitu;
1) Sebagai salah satu fungsi pemerintah;
2) Sebagai aparatur dan aparat dari pada pemerintah;
3) Sebagai proses pemerintah yang memerlukan kerja sama tertentu.
Menurut Bintoro
Tjokroamidjojo administrasi Negara adalah manajemen dan organisasi dari
manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah. Sondang P. Siagian mengartikan
administrasi Negara sebagai “keseluruhan kegiatan yang dilakukan olehseluruh
aparatur pemerintah dari satu Negara dalam usaha mencapai tujuan Negara”. EUtrecht menyebutkan bahwa administrasi
Negara adalah gabungan jabatan-jabatan, aparat (alat) administrasi yang dibawah
pimpinan pemerintah melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah. Menurut Dimock & Dimock, administrasi Negara
adalah aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan
politiknya, dalam arti sempit, aktivitas-aktivitas badan-badan eksekutif dan kehakiman
atau khususnya aktivitas-aktivitas badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan.
“Bahsan Mustafa mengartikan
administrasi Negara sebagai gabungan jabatan- jabatan yang dibentuk dan
disusun secara bertingkat dan diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan
pemerintah dalam arti luas, yang tidak diserahkan kepada badan-badan pembuat undang-undang
dan badan-badan kehakiman. Sudah jelas, dari beberapa pendapat tersebut dapatlah
diketahui bahwa adminisrtasi Negara adalah “Keseluruhan aparatur pemerintah
yang melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas Negara selain tugas
pembuatan undang-undang dan pengadilan”.
Pemerintah sebagai alat kelengkapan Negara dapat diartikan secara
luas dan dalam artisempit. Pemerintah dalam arti luas itu mencangkup semua alat
kelengkapan Negara, yang padapokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan
eksekutif, legislatif, dan yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang
bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian sempit
pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif. Pemerintah dalam arti sempit
adalah organ/alat perlengkapan Negara yang diserahi tugas pemerintahan atau
melaksanakan undang-undang, sedangkan dalam arti luas mencangkup semua badan
yang menyelenggarakan semua kekuasaan didalam Negara baik eksekutif maupun legislatif
dan yudikatif. Dalam kepustakaan disebutkan bahwa istilah pemerintahan
disebutkan memiliki dua pengertian, yaitu seabagai fungsi dan sebagai
organisasi.
Pemerintah sebagai
fungsi adalah: melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah sebagai organ
adalah kumpulan organ-organ dan organisasi pemerintahan yang dibebani dengan pelaksanaan
tugas pemerintahan. Pemerintah sebagai organisasi adalah bila kita mempelajari
ketentuan-ketentuan susunan organisasi, termasuk didalamnya fungsi, penugasan,
kewenangan, kewajiban masing-masing departemen pemerintahan, badan-badan,
instansi serta dinas-dinas pemerintahan. Sebagai fungsi kita meneliti
ketentuan-ketentuan yang mengatur apa dan cara tindakan aparatur pemerintahan
sesuai dengan kewenangan masing-masing, fungsi pemerintah itu dapat ditentukan
dengan menempatkannya dalam hubungan dengan fungsi perundang-undangan dan peradilan.
Pemerintah dapat
dirumuskan secara negatif sebagai segala macam kegiatan perundang-undang dan
peradilan. Kalaupun hukum administrasi Negara berkenaan dengan kekuasaan
eksekutif, pengertian eksekutif ini tidak sama dengan apa dengan apa yang dimaksudkan
dengan konsep trias politika (yang
menempatkan kekuasaan eksekutif hanyamelaksanakan undang-undang). Meskipun
secara umum dianut definisi negatif tentang pemerintahan, yaitu sebagai suatu aktivitas
diluar perundangan dan peradilan, pada kenyataannya pemerintah juga melakukan tindakan
hukum dalam bidang legislasi, misalnya dalam pembuatan undang-undang organik
dan pembuatan berbagai peraturan pelaksanaan lainnya, dan juga bertindak dalam
bidang penyelesaian perselisihan, misalnya dalam penyelesaian hukum melalui
upaya administrasi dandalam hal penegakan hukum administrasi atau pada
penerapan sanki-sanki administrasi yangsemuanya itu menjadi objek kajian hukum
administrasi Negara.
Oleh karena itu tidak
mudahuntuk menentukan ruang lingkup hukum administrasi Negara. Di samping itu
kesukaran menentukan ruang lingkup hukum administrasi Negara ini disebabkan
pula oleh beberapa faktor, yaitu:
§
Pertama, HAN berkaitan dengan tindakan
pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan secara tertulis dalam
peraturan perundang-undangan seiring dengan perkembangan kemasyarakatan yang
memerlukan pelayanan pemerintah dan masing-masing masyarakat disuatu daerah
atau Negara berbeda tuntutan dan kebutuhan.
§
Kedua, pembuatan peraturan-peraturan, keputusan-keputusan
dan instrument yuridis bidang administrasi lainnya tidak hanya
terletak pada satu tangan atau lembaga.
§
Ketiga, hukum administrasi Negara
berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-tugas pemerintahan dan
kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan bidang hukum administrasi Negara
tertentu berjalan secara sektoral. Karena faktor-faktor inilah, (HAN tidak
dapat dikodefikasi, seperti dalam hukum perdata dan hukum pidana yang dapatdikumpulkan
menjadi satu kitab undang-undang). Prajudi
Atmosudirdjo membagi HAN dalam dua bagian, yaitu;
ü HAN Heteronom yang bersumber pada
UUD, TAP MPR, dan UU adalah hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan
fungsi administrasi Negara.
ü HAN Otonom adalah
hukumoprasional yang diciptakan pemerintah dan administrasi Negara.
Dan juga ada yang menyebutkanbahwa HAN
itu ada HAN umum dan ada HAN khusus. HAN umum berkenaan dengan peraturan-peraturan
umum mengenai tindakan hukum dan hubungan hukum administrasi atau peraturan-peraturan
dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi, dalam
arti tidak terikat pada bidang-bidang tertentu.
Sementara itu, HAN khusus adalah peraturan-peraturan yang
berkaitan dengan bidang-bidang tertentu seperti peraturan tata ruang, peraturan
tentang kepegawaian, peraturan tentang pertanahan, peraturan tentang kesehatan,
peraturan tentang perpajakan, peraturan bidang pendidikan, peraturan
pertambangan, dan sebagainya. Adanya perbedaan bidang hukum Administrasi khusus
merupakan suatu hal yang logis danwajar mengingat masing-masing Negara
dihadapkan pada perbedaan sosio kultural, politik, sistem pemerintahan,
kebijakan pemerintah, dan sebagainya, Artinya, munculnya pembedaanantara hukum
administrasi umum dan hukum administrasi khusus merupakan suatu yang
tidak dapat dihindari dan suatu yang alamiah.
Munculnya hukum administrasi ini semakin penting artinya seiring
dengan lahirnya berbagai bidang tugas-tugas pemerintahan yang baru dan sejalan dengan
perkembangan dan penemuan-penemuan baru berbagai bidang kehidupan ditengah masyarakat,
yang harus diatur melalui hukum administrasi. Dalam konteks ini tampak bahwa hukum
administrasi itu tumbuh dan berkembang secara Dinamis. Berdasarkan keterangan
tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi itu sangat luas sehingga tidak
dapat ditentukan secara tegas ruang lingkupnya. Disamping itu, khusus bagi Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah,
yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daearah atau
pemerintah daerah.
Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang
tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan hukum administrasi
tidak tertulis, yang lazim disebut asas-asas pemerintahan yang layak,
Keberadaan dan sasaran dari hukum administrasi Negara adalah sekumpulan
peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai
dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan
yang baik dalam suatu Negara hukum. Dengan deamikian, keberadaan hukum
administrasi Negaradalam suatu Negara hukum merupakan condition sine quanon.
Menurut WF.Prins, batas
antara hukum administrasi Negara dengan hukum tata Negara sebagaimana telah
dijelaskan beberapa pengarang, satupun tidak ada yang sama. Akan tetapi, bila diteliti,
di dalam membuat batas tersebut, sadar maupun tidak, yang telah diambil sebagai
dasar pikiran ialah bahwa tata Negara mengenai hal pokok. Setelah menyebutkan
bahwa hukum tataNegara dan hukum administrasi Negara merupakan satu kesatuan
dan hukum administrasi Negara dianggap sebagai bagian atau tambahan dari hukum
tata Negara, yang kemudian pendapat ditinggalkan karena perkembangan sejarah
menempatkan hukum daministrasi Negara sebagaibidang kajian hukum sendiri,
mendefinisikan hukum administrasi Negara sebagai (keseluruhan norma yang berasal dari hukum tata negrara yang mengatur
hubungan hukum di antara aparat Negara, mengatur prosedur pembentukan keputusan
yang mengikat pemerintahan, dan memuat ketentuan mengenai hubungan hukum dengan
subjek hukum lain).
Guna mengakhiri perbedaan pendapat mengenai perbedaan antara hukum
tata Negara dan denagan hukum administrasi Negara cukuplah disebutkan pendapat
dari Bagir Manan, yang mengatakan
bahwa secara keilmuan hukum yang mengatur tingkah laku Negara (alat perlengkapan Negara)
dimasukankedalam kelompok hukum tata Negara, sedangkan hukum yang mengatur
pemerintahan (dalam arti administrasi
Negara) masuk kedalam kelompok hukum administrasi Negara.
Perbedaan HAN dengan Ilmu Hukum Lain telah dikemukakan bahwa
semakiln banyak tugas Negara, akan semakin banyak peraturan-peraturan yang
merupakan Hukum Administrasi Negara. Dapat dikatakan bahwa, dalam perkembangan
ilmu, maka ilmu HAN berkembang sangat pesat dibanding ilmu hukum lainnya.
Ditinjau dari kerangka ilmu hukum, letak HAN dapat dikatakan sebagai “hukum antara”, yaitu terletak diantara
hukum pidana, hukum privat. Hukum pidana berisi norma-norma yang begitu penting
bagi kehidupan masyarakat sehingga penegakan norma-norma tersebut harus ditegakan
oleh penguasa. Hukum privat yang berisi norma-norma yang penegaknya dapat diserahkan
pada pihak partikelir diantara kedua hukum itu, terletak HAN.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Bahwa sebenarnya Indonesia adalah Negara hukum Negara yang
memprioritaskan berbagai hukum yang berlaku di zaman modern guna terciptanya
suatu hukum yang dapat ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan secara menyeluruh
oleh masyarakat, dan diantara hukum-hukum yang ada dalam hukum administrasi
Negara meliputi: Hukum Tata Negara, Hukum tata pemerintah, Hukum tata usaha
pemerintah, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum tata usaha pemerintahIndonesia, dan
lain sebagainya. Tujuan dari Negara hukum adalah agar terciptanya keamanan, yang
dapat memberikan ketentraman bagi setiap warga Negaranya, (Hukum administrasi Negaramerupakan bagian-bagian dari hukum publik,
hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan dari
hukum publik), yang berkenaan dengan pemerintahan umum untuk menemukan
definisi yang baik mengenai istilah hukum administrasi Negara, agar dapat terlaksananya
hukum harus mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah
dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintah.
Oleh karena itu,sebenarnya semua Negara modern mengenal Hukum
Administrasi Negara hanya saja Hukum Administrasi Negara itu berbeda-beda
antara satu Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan
persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa,
perbedaansistem politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk pemerintahan.
Pemerintah dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit, pemerintah dalam
arti luas adalah mencangkup semua alat kelengkapan Negara yang pada pokoknya
terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif, legislative, yudisial atau alat-alat
kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan
dalam pengertian pemerintah dalam arti sempit adalah cabang kekuasaan
eksekutif. Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum
administrasi Negara itu sangat luas sehingga tidak dapt ditentukan secara tegas
ruang lingkupnya, disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan
yang berkenaan dengan administrasi daerah atau pemerintah daerah.
2.
Saran
Sebagai Negara hukum sudah sepatutnya hukum itu harus dipatuhi dan
ditaati agar terciptalah Negara yang sejahtera, agar demikian masyarakat yang
ada didalam dapat terlindungi hukum dari hal-hal yang meresahkan dan tidak
mengenakan, sebagai Negara hukum Indonesia adalah salah satu Negara yang
menjunjung hukum agar ketentraman dinegara Indonesia senantiasa terjaga dan
terpelihara agar terciptalah kesejahteraan dan ketentraman dalam bermasyarakat.
Oleh karena itu, sudah seharusnya pemerintah juga turut, turun langsung
meninjau apakah seluruh masyarakat sudah mendapatkan hak-nya dilindungi oleh
hukum tanpa pandang bulu apa diamasyarakat yang mampu ataukah tidak mampu. Karena
hukum itu adalah bagian dari masyarakat juga dan masyarakatlah yang berhak
dijamin atas hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
Universitas Sultan
Ageng Tirtayasa , HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Jakarta ;2004 Halim Koentjoro,
Diana. Hukum Administrasi Negara. Bogor ; 2008
Sumber lain:
www.Wikipedia.com
0 komentar:
Posting Komentar