SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI
SANDIKTA
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
PROGRAM SARJANA REGULER
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
PROGRAM SARJANA REGULER
Dosen : Sari Ningsih
S.sos M.si
Tugas Makalah Keuangan
Negara
Oleh : Kelompok II
Beni Herawan / 2010000158
Desy Kaspariani / 2010000157
Dyaul Hafiz / 2010000185
Indah P. Ashari / 2010000186
Makalah ini diajukan
untuk memenuhi tugas akhir semester genap (empat), mata kuliah Keuangan Negara,
Tahun Akademik 2011/ 2012.
Bekasi
2012
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan
tugas ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan-Nya mungkin
penghimpun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.Tugas makalah ini
disusun agar dapat memberikan wawasan kepada pembaca mengenai “Keuangan
Negara”. Makalah ini disusun dengan berbagai rintangan. Namun dengan penuh
kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan dan dorongan dari teman serta
dosen pengajar akhirnya makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Makalah
ini sengaja dipilih karena sebagai bahan tugas yang telah dosen pengajar
berikan kepada kami. Penghimpun juga mengucapkan terima kasih kepada
dosen pengajar yaitu Ibu Sari Ningsih S.sos, M.si yang telah banyak membantu
penghimpun agar dapat menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat
memberikan pemahaman lebih mengenai Keuangan Negara kepada pembaca. Terima kasih.
Bekasi, 10 Juli 2012
Penghimpun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ……………………………………………………………………………..…………………………………
i
Daftar Isi
………………………………………………………………………………………………………………………..… ii
Pembahasan
Materi
…………………………………………………………………………………………………..…….. 1
1.
Budget atau Anggaran
…………………………………………………………………………………………………..……..… 1
2.
Anggaran Belanja
………………………………………………………………………………………………………….………… 3
3.
Inflasi dan Deflasi
…………………………………………………………………………………………………………..…..…… 3
4.
Barang Publik atau Negara
………………………………………………………………………………………………….….. 8
5.
Macam Kegiatan Pemerintah
………………………………………………………………………………………………..… 8
6.
Proyek
……………………………………………………………………………………………………………………………………. 10
7.
Sumber Penerimaan Negara
…………………………………………………………………………………………………… 11
8.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
………………………………………………………………………………………………. 12
9.
IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah)
………………………………………………………………………………………. 13
10.
Otonomi Daerah
……………………………………………………………………………………………………………….……. 13
11.
Pengesahan Beban Pajak
………………………………………………………………………………………………….…….. 14
12.
Subjek pajak ……………………………………………………………………………………………………………………………
15
13.
Yang
Tidak Termasuk Subyek Pajak ……………………………………………………………………………………….. 15
14.
Yang Menjadi Obyek PPH
…………………………………………………………………………………………….……….... 16
15.
Yang Tidak Termasuk Obyek Pajak
……………………………………………………………………………………..….. 17
16.
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
………………………………………………………………………………..……. 17
17.
Tiga macam PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
…………………………………………………………………………… 18
Daftar
Pustaka ………………………………………………………………………………………………………………… 19
Pembahasan
Materi
Definisi
keuangan negara menurut Undang-Undang Keuangan Negara No. 17 tahun 2003 yaitu, “Keuangan Negara adalah semua hak dan
kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.” Definisi keuangan negara
tersebut menjadi sangat controversial menurut pandangan para ahli maupun
akademisi. Definisi ini berkaitan erat dengan ruang lingkup keuangan negara
sebagaimana di atur dalam pasal 2 huruf g Undang-Undang Keuangan Negara.
Dari
rumusan keuangan negara diatas yang mengemukakan “hak dan kewajiban” mencerminkan pendekatan disiplin ilmu hukum,
mengingat hanya subyek hukumlah yang mempunyai hak dan kewajiban. Dan tentunya
badan hukum negara dan badan hukum daerah serta badan hukum BUMN/BUMD sebagai
subyek hukum jelas berbeda jika dikaitkan dengan “hak dan kewajiban” pengelolaan dan pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban
keuangan negara dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan
pengawasan sesuai dengan prinsip umum manajemen.
Budget atau Anggaran
Anggaran merupakan suatu
alat untuk perencanaan dan pengawasan operasi keuntungan dalam suatu organisasi laba dimana tingkat formalitas suatu budget tergantung besar kecilnya organisasi. Untuk melaksanakan tugas di atas, tentu saja
diperlukan rencana yang matang. Dengan demikian, dari gambaran tersebut dapat
terasa pentingnya suatu perencanaan dan pengawasan yang baik hanya dapat
diperoleh manajemen dengan mempelajari, menganalisa dan mempertimbangkan dengan
seksama kemungkinan-kemungkinan, alternatif-alternatif dan konsekwensi yang ada
sehingga dapat didefinisikan sebagai berikut:
Definisi Budget atau Anggaran
Menurut
Munandar, (1985 : hal 1), pengertian anggaran yaitu: “Budget (anggaran) ialah
suatu rencana yang disusun secara sistematis yang meliputi seluruh kegiatan
perusahaan. Yang dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter dan berlaku untuk
jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang”,
Menurut
Y. Supriyanto, (1985:227), pengertian anggaran yaitu, “Budgeting menunjukkan
suatu proses, sejak dari tahap persiapan yang diperlukan sebelum dimulainya
penyusunan rencana, pengumpulan berbagai data dan informasi yang diperlukan.
Pembagian tugas perencanaan, penyusunan rencana itu sendiri, implementasi dari
rencana tersebut, sampai pada akhirnya tahap pengawasan dan evaluasi dari
hasil-hasil pelaksanaan rencana.”
Sedangkan,
pengertian secara Budget atau Anggaran secara umum adalah suatu daftar atau
pernyataan yang terperinci tentang penerimaan dan pengeluaran Negara yang
diharapkan dalam jangka waktu tertentu yaitu satu tahun.
Sisi Anggaran
Anggaran atau
Budget ada dua sisi, yaitu:
1) Sisi
penerimaan;
2) Sisi
pengeluaran.
Dalam sisi penerimaan terdapat sumber rutin atau penerimaan dalam negeri
dan sumber penerimaan pembangunan. Penerimaan rutin terdiri dari :
1)
Pajak Langsung
Pajak Langsung adalah pajak yang dipungut
berdasar atas surat keterangan pajak pendapatan.
Contohnya : Pajak restoran, Pajak
penghasilan.
2)
Pajak tidak
langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang
dipungut berdasarkan surat keterangan pajak.
Contohnya : Pajak Penjualan (PPN 10 %).
Anggaran Belanja
Negara
Indonesia menetapkan anggaran negaranya
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan tiap tahun
dengan undang-undang setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). Anggaran negara merupakan salah satu alat politik fiskal untuk mempengaruhi
arah dan percepatan pendapatan nasional. Adapun mengenai anggaran yang akan
digunakan tergantung pada keadaan ekonomi yang dihadapi. Dalam keadaan ekonomi
yang normal dipergunakan anggaran negara yang seimbang, kemudian dalam keadaan
ekonomi yang deflasi biasanya dipergunakan anggaran negara yang defisit dan
sebaliknya dalam keadaan ekonomi yang inflasi dipergunakan anggaran negara yang
surplus. Umumnya anggaran negara dapat diklasifikasikan atas dua kategori,
yaitu :
1)
Anggaran
Belanja Tidak Seimbang (Unbalanced)
Anggaran
belanja tidak seimbang adalah mengubah besarnya pengeluaran pemerintah dan
pajak-pajak dengan tujuan untuk
melunakkan naik turunnya produksi, penghasilan, dan kesempatan kerja.
2)
Anggaran
Belanja Seimbang (Balanced)
Anggaran
belanja seimbang disusun sedemikian rupa sehingga setiap pengeluaran pemerintah
dapat dibiayai dengan pajak-pajak dan sejenisnya.
Inflasi dan Deflasi
Inflasi,
yaitu dampak kenaikan harga secara umum, sedangkan menurut Nopirin (1987:25),
inflasi adalah proses kenaikan harga-harga umum barang-barang secara terus
menerus selama peride tertentu.
Ekonom Parkin dan Bade menerangkan Inflasi adalah pergerakan ke arah
atas dari tingkatan harga. Secara mendasar ini berhubungan dengan harga, hal
ini bisa juga disebut dengan berapa banyaknya uang (rupiah) untuk memperoleh
barang tersebut. Dan pengertian deflasi, yaitu dampak penurunan harga
secara umum.
A. Penyebab Inflasi
Inflasi
selalu dihubungkan dengan jumlah uang yang beredar. Ada beberapa teori yang
menjelaskan tentang penyebab terjadinya inflasi.
1) Teori Kuantitas
Teori
ini adalah teori yang tertua yang membahas tentang inflasi, tetapi dalam
perkembangannya teori ini mengalami penyempurnaan oleh para ahli ekonomi
Universitas Chicago, sehingga teori ini juga dikenal sebagai model kaum
moneteris (monetarist models). Teori ini menekankan pada peranan jumlah uang
beredar dan harapan (ekspektasi) masyarakat mengenai kenaikan harga terhadap
timbulnya inflasi. Inti dari teori ini adalah sebagai berikut :
a. Inflasi
hanya bisa terjadi kalau ada penambahan volume uang beredar, baik uang kartal
maupun giral.
b. Laju
inflasi juga ditentukan oleh laju pertambahan jumlah uang beredar dan
oleh harapan (ekspektasi) masyarakat mengenai kenaikan harga di masa mendatang.
Teori
ini hampir sama dengan teori kuantitas keduanya berpendapat bahwa tingkat harga
terutama ditentukan oleh jumlah uang yang beredar. Hal ini terlihat karena
hubungan antara jumlah uang dan nilai uang, bila jumlah uang bertambah maka
harga-harga akan naik.Ini berarti nilai uang menurun karena daya belinya
menjadi rendah. Menurut teori kuantitas harga-harga adalah proporsi langsung
dari jumlah uang yang beredar atau sering di tulis sebagai berikut,
|
Keterangan :
·
P : tingkat harga
·
k : proporsi tertentu
·
M : jumlah uang
Tokoh yang sependapat dengan teori kuantitas adalah Irving Fisher yaitu
yang dikenal Teori Jumlah Peredaran Uang (Quantity Theory of Money).Beliau
mengemukakan rumus untuk membuktikan bahwa jumlah uang yang dibayarkan oleh
pembeli akan sama dengan jumlah uang diterima oleh penjual yaitu :
|
Keterangan :
ü M
: Jumlah uang yang beredar
ü V
: Kecepatan perputaran uang
ü P
: Tingkat harga
ü T
: Banyaknya transaksi
2) Teori Keynes
Teori
Keynes memiliki pandangan bahwa yang paling menentukan kestabilan kehidupan
ekonomi nasional adalah permintaan masyarakat (effective demand), hal
ini terkait dengan produksi dan kapasitas produksi yang tersedia.Rendahnya
kapasitas barang yang diproduksi berakibat harga barang menjadi naik,akibatnya
timbul lagi inflasi. Dasar pemikiran model inflasi dari Keynes ini, bahwa
inflasi terjadi karena masyarakat ingin hidup di luar batas kemampuan
ekonomisnya, sehingga menyebabkan permintaan efektif masyarakat terhadap
barang-barang (permintaan agregat) melebihi jumlah barang-barang yang tersedia
(penawaran agregat), akibatnya akan terjadi inflationary gap.
Keterbatasan
jumlah persediaan barang (penawaran agregat) ini terjadi karena dalam jangka
pendek kapasitas produksi tidak dapat dikembangkan untuk mengimbangi kenaikan
permintaan agregat. Oleh karenanya sama seperti pandangan kaum
monetarist, Keynesian models ini lebih banyak dipakai untuk menerangkan
fenomena inflasi dalam jangka pendek.
Dengan
keadaan daya beli antara golongan yang ada di masyarakat tidak sama (heretogen),
maka selanjutnya akan terjadi realokasi barang-barang yang tersedia dari
golongan masyarakat yang memiliki daya beli yang relatif rendah kepada golongan
masyarakat yang memiliki daya beli yang lebih besar. Kejadian ini akan terus
terjadi di masyarakat. Sehingga, laju inflasi akan berhenti hanya apabila salah
satu golongan masyarakat tidak bisa lagi memperoleh dana (tidak lagi memiliki
daya beli) untuk membiayai pembelian barang pada tingkat harga yang berlaku,
sehingg permintaan efektif masyarakat secara keseluruhan tidak lagi melebihi
supply barang (inflationary gap menghilang).
3) Teori Strukturalis
Teori
ini menitik beratkan pada Negara-negara yang sedang berkembang. Menurut teori
ini yang mempengaruhi perekonomian ada dua hal penting yang dapat menimbulkan
inflasi yaitu :
a) Ketidakelastisan Penerimaan Ekspor
Nilai ekspor tumbuh secara lamban
di banding pertumbuhan sector-sektor lain. Adapun penyebabnya yaitu :
§ Dipasar
dunia, harga barang-barang ekspor dari negara tersebut semakin memburuk.
§ Produksi
barang-barang ekspor tidak responsif terhadap kenaikan harga.
b)
Ketidakelastisan penawaran atau produksi Bahan Makanan di dalam Negeri.
Produksi
bahan makanan dalam negeri tidak tumbuh secepat pertambahan penduduk dan
pendapatan per kapita.Hal ini menyebabkan harga bahan makanan di dalam negeri
cenderung untuk naiksehingga melebihi kenaikan harga barang-barang lain.Dampak
yang ditimbulkan yaitu timbulnya tuntutan karyawan untuk mendapatkan kenaikan
upah dan gaji. Naiknya upah dan gaji menyebabkan kenaikan ongkos produksi yang
memacu kenaikan harga barang pula. Inflasi dapat disebabkan oleh kombinasi dari
empat faktor:
1.
Persediaan Uang yang bertambah The supply of money
goes up.
2.
Supply dari barang yang berkurang
3.
Permintaan terhadap uang tersebut menurun
4.
Permintaan untuk barang – barang lain naik. (Donny
S. Makalew)
B. Penyebab Deflasi
Ada beberapa hal yang dapat menjadi penyebab deflasi, yaitu
1. Menurunnya Persediaan Uang di Masyarakat
Menurunnya jumlah persediaan uang di masyarakat
ini cenderung disebabkan karena sebagian besar masyarakat menyimpan uangnya di
bank.Masyarakat menyimpan uangnya di bank kemungkinan disebabkan oleh tingkat
suku bunga yang tinggi karena dapat memberikan keuntungan yang cukup tinggi. Sehingga
dengan demikian persediaan uang yang ada di masyarakat semakin berkurang. Jika
persediaan uang lebih sedikit bila dibandingkan dengan jumlah barang maka akan
dapat menimbulkan deflasi.
2. Meningkatnya Persediaan Barang
Kadang kala produksi barang tidak bisa di
bendung apabila permintaan barang meningkat. Produsen cenderung terus
meningkatkan produksinya pada saat kondisi seperti itu.Jika jumlah barang yang
diproduksi tersebut tidak habis terjual kepada konsumen dan produksi tetap
dilakukan sedangkan permintaan akan barang semakin berkurang maka akan dapat
meningkatkan jumlah persediaan barang di masyarakat akibatnya harga barang
tersebut semakin menurun karena jumlahnya banyak.
3. Menurunnya Permintaan Akan Barang.
Apabila permintaan akan suatu barang
menurun sedangkan produksi tetap dilakukan maka cenderung hal tersebut akan
menurunkan tingkat harga barang yang bersangkutan.
Cara Mengatasi Inflasi dan Deflasi
Pemerintah dapat mengatasi Inflasi dan
Deflasi dengan politik moneter dan politik fiskal. Adapun cara mengatasi dengan
Politik Moneter ialah pemerintah dapat menjalankan “Tight Money Policy” (Kebijakan Uang Ketat). “Tight Money Policy” yaitu uang yang beredar harus dikurangi supaya
keinginan belanja atau konsumsi masyarakat menurun. Untuk itu biasanya suku
bunga bank dinaikkan. Cara mengatasi dengan politik fiskal ialah dengan politik
penghematan pengeluaran dan peningkatan penerimaan negara.
Barang Publik atau Negara
Barang publik (public goods) adalah
barang-barang yang tidak ekskludabel dan juga tidak rival. Artinya siapa saja
tidak bisa mencegah untuk memanfaatkan barang ini, dan konsumsi seseorang atas
barang ini tidak mengurangi peluang orang lain melakukan hal yang sama. Contoh
barang publik adalah pertahanan suatu negara aman karena mampu melawan setiap
serangan dari negara lain, maka siapa saja di negara itu tidak bisa dicegah
untuk menikmati rasa aman, peluang bagi orang lain untuk turut menikmati
keamanan sama sekali tidak berkurang.
Dua Sifat Barang Publik atau Negara
Barang publik atau Negara mempunyai dua sifat yaitu :
1) Non Rival
Konsumption
Non Rival
Konsumption adalah sejumlah orang dapat mengkonsumsi secara simultan
(bersama-sama) akan barang itu. Atau dapat dikatakan pada tingkat produksi
tertentu konsumsi uang dilakukan terhadap barang tersebut tidak akan mengurangi
jumlah yang tersedia bagi orang lain.
Contohnya; Jalan Raya dan Pertahanan
Nasional.
2) Non Exclution
Non Exclution
adalah kita dapat membatasi manfaat barang publik itu pada orang-orang tertentu
yaitu yang sanggup membayar saja.
Macam Kegiatan Pemerintah
Kegiatan pemerintah digolongkan menjadi 4 golongan yaitu :
1)
Alokasi
Kegiatan dalam
mengalokasikan faktor-faktor produksi maupun barang-barang dan/atau jasa-jasa untuk memuaskan kebutuhan
masyarakat. Misalnya pendidikan, pertahanan dan keamanan, serta keadilan.
2)
Distribusi
Kegiatan dalam
mengadakan redistribusi pendapatan atau mentransfer penghasilan
3)
Stabilisasi
Kegiatan
menstabilkan perekonomian yaitu dengan mengabungkan kebijakan-kebijakan moneter
dan kebijakan-kebijakan lain seperti kebijakan fiskal dan perdagangan
4)
Pertumbuhan
Kegiatan yang
mempercepat pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan standar hidup penduduk pada
tingkat yang layak dan mencapai kesejahteraan ekonomi yang lebih baik.
Kegiatan dan pengeluaran pemerintah selalu meningkat. Sebabnya
adalah,
a) Adanya Perang;
b) Adanya Kenaikan
tingkat penghasilan dalam masyarakat;
c) Adanya
urbanisasi bersamaaan dengan perkembangan ekonomi;
d) Perkembangan
demokrasi;
e) Adanya
ketidakefisienan, pemborosan, dan birokrasi sehingga pengeluaran pemerintah
menjadi besar;
f) Untuk Negara
sedang berkembang peranan pemerintah dalam pembangunan ekonomi sendiri mencolok
karena pemerintah bertindak sebagai penggerak dan pelopor pembangunan ekonomi;
g) Timbulnya
program kesejahteraan masyarakat seperti, program panti asuhan, panti jompo
dsb.
Efisiensi dan pengeluaran pemerintah
a. Keadilan
(Equity)
Kebijakan pemerintah haruslah mempunyai
akibat tidak berat sebelah
b. Efisiensi
Ekonomis (Pareto Optimaly)
Yaitu sebagai kriteria yang sangat banyak
digunakan oleh para ahli ekonomi untuk menilai kebijakan pemerintah.
c. Paternalisme
d. Kebebasan
perorangan
Proyek
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Badudu-Zain (1994), pengertian proyek adalah
“rencana pekerjaan yang akan dikerjakan dan diselesaikan”. Contohnya adalah
proyek pembangkit tenaga listrik, proyek pembuatan irigasi, proyek penelitian
bahasa dsb. Proyek memiliki ruang lingkup yaitu semua yang meliputi tata
cara untuk menentukan waktu proyek dimula, seperti menentukan tujuan,
kompleksitas, keunikan, tidak permanen, ketidak biasaan, dan siklus hidup.
Maka dapat disimpulkan bahwa, proyek adalah
suatu jenis program yang disusun secara terperinci sebagai suatu bentuk
kegiatan yang akan dilaksanakan dan didalamnya secara konkrit ditetapkan tujuan
dan hasil yang akan dicapai, lokasi jelas, organisasi pelaksana, biaya dan
jadwal waktu serta anggarannya tertuang dalam suatu dokumen.
Langkah-langkah mengenal dan mengukur manfaat suatu proyek :
1) Menentukan
dampak dari proyek yaitu barang dan jasa yang akan diperoleh dari proyek
tersebut.
2) Menyatakan
dampak dari proyek tersebut secara kuantitatif.
Pengaruh subsidi barang dengan jumlah tertentu (Fixed quantity subsidi) :
a. Mengurangi
jumlah pembelian untuk barang-barang yang disubsidikan tetapi konsumsi total
bertambah.
b. Tidak
mengubah konsumsi total.
c. Konsumsi
menjadi terlalu tinggi (Over Konsumption).
d. Konsumsi
menjadi terlalu rendah (Under Konsumption).
Sumber Penerimaan Negara
Menurut
pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 17
tahun 2003 disebutkan bahwa pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat
yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Dari pengertian tersebut
berarti bahwa pemerintah pusat mempunyai berbagai hak, yang salah satu hak pemerintah
pusat adalah menggali sumber-sumber penerimaan bagi negara untuk membiayai
berbagai belanja atau pengeluaran negara yang berkaitan dengan kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan.
Sedangkan, menurut Suparmoko (1997) bahwa penerimaan pemerintah dalam
arti yang seluas-luasnya meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh
dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh
pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang dan sebagainya, Seperti yang
tertuang di bawah ini:
1) Pajak
Pajak adalah
pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah yang dipaksakan dengan tanpa
balas jasa yang secara langsung dapat ditunjuk. Misalnya, Pajak kendaraan bermotor, Pajak Penjualan,
dsb.
2) Retribusi
Retribusi
adalah pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah dimana kita dapat melihat
adanya hubungan antara balas jasa yang langsung diterima dengan adanya
pembayaran retribusi tersebut. Misalnya : uang kuliah negeri, uang langganan
air minum , uang langganan listrik.
3) Keuntungan dari
Perusahaan-perusahaan Negara
Dari hasil
penjualan (harga) barang-barang yang dihasilkan oleh perusahaan – perusahaan
negara.
4) Denda-denda
dari perampasan yang dilakukan oleh pemerintah
5)
Sumbangan masyarakat
Yaitu untuk
jasa-jasa yang diberikan oleh pemerintah seperti pembayaran biaya-biaya
perizinan (lisensi), tol, atau pungutan sumbangan pada jalan raya tertentu
seperti jagorawi
6) Pencetakan Uang
kertas
7) Pinjaman
Pinjaman ini
berasal dari luar negeri maupun dalam negeri
8) Hadiah
Penerimaan
Hadiah atau hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal darisumbangan
swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta danpemerintah luar negeri
yang menjadi hak pemerintah.Penerimaan hibah dapat berupa uang, barang maupun
jasa termasuk tenaga ahliatau pelatihan. Sumbangan mengandung arti bahwa hibah
tidak perlu dibayar kembali kepada pemberi hibah.
Penerimaan
hibah dalam bentuk uang dapatberupa rupiah, devisa atau surat berharga.
Penerimaan hibah dalam bentukbarang dapat berupa barang bergerak seperti
perlatan dan mesin dan barang tidakbergerak seperti gedung dan bangunan.
Penerimaan hibah dalam bentuk jasadapat berupa bantuan teknis, pendidikan,
pelatihan dan jasa lainnya.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Salah
satu sumber pendapatan yang utama di Indonesia di samping sumber minyak bumi,
gas alam dan tenaga kerja Indonesia yang sangat penting peranannya bagi
kelangsungan hidup Bangsa Indonesia.sejak tahun 1950 Indonesia sudah memungut
pajak atas lalu lintas barang di dalam masyarakat, yaitu Pajak Peredaran
(Barang) yang dalam tahun 1951 diganti dengan Pajak Penjualan dan dipertahankan
terus sampai tahun 1985 diganti dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPN
menduduki tempat yang sangat penting karena meliputi seluruh lapisan masyarakat
dan hasilnya akan mempunyai peranan besar dalam APBN, bahkan diharapkan
hasilnya akan lebih besar dari pajak penghasilan, karena seluruh rakyat
Indonesia akan terlibat dalam PPN dari yang miskin sampai yang kaya. Setiap
warga masyarakat akan membeli barang kebutuhan hidupnya yang hampir semua
barang merupakan hasil produksi yang kena PPN. Maka dari itu, PPN mempunyai
peranan yang sangat penting dalam perekonomian rakyat Indonesia. Dan PPN pun
memiliki keuntungan sebagai berikut :
Keuntungan dari PPN yaitu,
1) Tidak mengenal
unsur pajak berganda;
2) Netral dalam
persaingan dalam negeri;
3) Netral dalam
perdagangan Internasional;
4) Netral bagi
pola konsumsi;
5) Menghindarkan
penyelundupan pajak.
IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah)
IPEDA
merupakan pajak pusat karena dikelola oleh Direktorat IPEDA, Direktorat Jendral
Pajak. Namun pelaksanaan penagihannya dilakukan oleh petugas-petugas daerah
tingkat II (Kabupaten/kotamadya) diman hasilnya terutama diperuntukkan bagi
daerah guna pembangunan daerah tersebut.
IPEDA memiliki :
1. Dasar hokum;
2. Subjek IPEDA;
3. Objek IPEDA;
4. Objek-objek
yang diperkecualikan dari pemungutan pajak.
Otonomi Daerah
Menurut,
Undang-Undang No. 22 Th. 1999, yang baru UU No. 32 Th. 2004. Obyek-Obyek Pajak
yang diperkecualian dari pemungutan pajak IPEDA (Iuran Pendapat Daerah), yaitu
:
1. Tanah dan
atau bangunan yang digunakan pemerintah pusat / PEMDA;
2. Tanah dan atau
bangunan untuk tempat ibadah;
3. Tempat
pengembalaan tanah keramat, tanah kuburan atau wakaf;
4. Tanah yang
diatasnya didirikan suatu yang bermanfaat untuk umum;
5. Tanah yang
baru selesai dibuka (hutan) dengan pekerja yang sangat berat dan banyak memakan
biaya;
6. Tanah
percobaan yaitu tanah yang dipergunakan untuk mengetahui hasil tanah dan
golongannya;
7. Tanah-tanah
transmigrasi selama waktu tertentu;
8. Tanah- tanah
lain yang menurut pertimbangan seleksi IPEDA;
9. PBB (Pajak
Bumi dan Bangunan).
Pengesahan Beban Pajak
Terdapat empat tahap pengesahan beban pajak, yaitu :
Tahap 1 : Impact Of Taxation,
Tahap 2 : The shifting of taxation,
Tahap 3 : Incidence of taxation,
Tahap 4 : Effect of Taxation.
Penjelasannya
adalah sebagai berikut ;
Tahap
1 : Impact of taxation yaitu, beban pajak terletak pada orang (wajib pajak)
yang mengadakan perhitungan pembayaran dengan Negara. Ini berhubungan langsung
dengan pengenaan pajak itu sendiri. Bagi orang yang membayar pajak di kantor
pajak.
Tahap
2 : The Shifting Of Taxation yaitu, penggerakan beban pajak. Ini
merupakan proses antara pemindahan beban pajak dari pembayaran pajak kepada
pemilik pajak.
Tahap
3 : Incidence Of Taxation yaitu, timbulnya beban moneter yang terakhir
setelah terjadi penggesekan dan beban pajak tidak akan di gesek lagi.
Tahap
4 : Effect Of Taxation yaitu, adanya kesenjangan yang semakin lebar
dalam distribusi pendapatan, dalam arti Rill (nyata) setelah pajak tersebut di
kenakan.
Subjek Pajak
Subjek
Pajak ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu :
1. Subyek pajak
Luar Negeri
2. Subyek pajak
Dalam Negeri.
Keterangannya,
adalah sebagaimana penjelasan dibawah ini,
1.
Subyek pajak Luar Negeri
Adalah
subyek pajak yang bertempat tinggal, tidak didirikan atau tidak berkedudukan di
Indonesia. Yang menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia.
2.
Subyek Pajak Dalam Negeri
Orang pribadi yang bertempat
tinggal di Indonesia yang lebih dari 183 jam (7 hari)
a) Warisan
yang belum terbagi sebagai suatu satuan.
b) Badan
yang didirikan atau bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
c) BUT
(Bentuk Usaha Tetap), yaitu suatu bentuk usaha yang dipergunakan untuk
menjalankan kegiatan usaha secara teratur di Indonesia oleh Badan atau
Perusahaan yang tidak didirikan atau tidak bertempat di Indonesia.
Yang Tidak Termasuk Subyek Pajak
Atau
yang dikecualikan dari subyek Pajak penghasilan yaitu :
1.
Wakil Diplomatik, konsuler, dan wakil lain
dari Negara asing, orang yang di perbantukan kepada mereka serta yang
bekerja atau dan bertempat kediaman bersama- sama mereka dengan syarat mereka
bukan WNI;
2.
Wakil Organisasi Internasional atau
yang ditujuk oleh MENKEU (Menteri Keuangan);
3.
Perusahaan jawatan atas pertimbangan MENKEU
seperti PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) dan Pegadaian.
Sedangkan
menurut, UU PPH th 1984 yaitu meliputi, :
1) Pekerjaan
atau jabatan dan dari pekerjaan bebas.
2) Dari
kegiatan usaha.
3) Model
berupa harta gerak
4) Penghasilan
lain, seperti : mendapatkan undian, pembebasan hutang, dan lain-lain,
penghasilan yang mempunyai manfaat ekonomis bagi penerima.
Yang Menjadi Obyek PPH
1. Gaji, Upah,
Komisi, Bonus, Uang Pensiun atau Imbalan Lainnya untuk Pekerjaan yang dilakukan.
2. Honorarium,
Penghargaan.
3. Laba dalam
Usaha.
4. Keuntungan
karena penjualan atau karena pengalihan harta.
5. Penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah di hitungkan sebagai biaya.
6. Bunga.
7. SHU (Sisa
Hasil Usaha).
8. Royalti.
9. Keuntungan
dari Pembalasan Hutang.
Yang Tidak Termasuk Obyek Pajak
1.
Hibah atau bantuan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau
pekerjaan dari pihak yang bersangkutan.
2.
Warisan.
3. Pembayaran
yang diterima orang atau pribadi dari perusahaan asuransi karena
kecelakaan, sakit ataupun meninggal.
4.
Penggantian berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, yang dinikmati dalam
bentuk Natura.
5.
Keuntungan karena pengalihan harta orang atau pribadi.
6.
Harta yang diterima oleh perseroan atau persekutuan dan atau badan lain
sebagai pengganti saham.
7.
Deviden yang diterima oleh perseroan dalam Negeri.
8. Iuran yang diterima atau di peroleh
dari dana pensiun yang disetujui.
9.
Laba yayasan atau perkumpulan dari Usaha kepentingan umum.
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Yang
termasuk penghasilan tidak kena pajak yaitu, Kepala keluarga dengan gaji Rp
960.000,- / Bulan. Kemudian ada tiga kelas penghasilan kena pajak yang berlaku
dalam UU pajak penghasilan Th. 1984, yaitu:
1. Penghasilan
s/d Rp. 10 Juta dikenakan Pajak 15%;
2. Penghasilan
Rp. 10 Juta s/d 50 Juta dikenakan Pajak 25%;
3. Penghasilan
diatas Rp. 50 Juta dikenakan Pajak 35%.
Tiga macam PPN (Pajak Pertambahan
Nilai)
Tiga tipe pajak
pertambahan nilai, yaitu :
1. Tipe Produk
Nasional Bruto.
2. Tipe
Pendapatan.
3. Tipe
Konsumsi.
Keterangannya
yaitu sebagai berikut :
1.
Tipe Produk Nasional Bruto, yaitu di kenakan pada barang produksi.
2.
Tipe pendapatan, yaitu dikenakan dalam bentuk beberapa tahap Multiple Stage.
3.
Tipe Konsumsi, Yaitu pada setiap pengeluaran pajak penjualan eceran dan
pajak kenaikan nilai tambah dalam produksi dan konsumsi.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Pokok :
Materi bimbingan
oleh dosen kami yaitu Ibu Sari Ningsih, S.sos., M.si
Sumber Lain :
http://rimaru.web.id/definisi-keuangan-negara/
http://mengerjakantugas.blogspot.com/2009/07/pengertian-anggaran-secara-umum.html
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/22549/4/Chapter%20II.pdf
http://id.wikipedia.org/
http://forever2705.wordpress.com
http://mengerjakantugas.blogspot.com/2009/07/pengertian-anggaran-secara-umum.html
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/22549/4/Chapter%20II.pdf
http://id.wikipedia.org/
http://forever2705.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar