Coretan Di Dinding Kaca

"Memaknai sebuah coretan bukanlah hal yang mudah"

Makalah Keuangan Negara Kelompok 2



SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI SANDIKTA
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
PROGRAM SARJANA REGULER
Dosen : Sari Ningsih S.sos M.si

Tugas Makalah Keuangan Negara

Oleh : Kelompok II
Beni Herawan           / 2010000158
Desy Kaspariani       / 2010000157
Dyaul Hafiz              / 2010000185
Indah P. Ashari       / 2010000186



Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas akhir semester genap (empat), mata kuliah Keuangan Negara, Tahun Akademik 2011/ 2012.

Bekasi
2012


KATA PENGANTAR



Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan tugas ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penghimpun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.Tugas makalah ini disusun agar dapat memberikan wawasan kepada  pembaca mengenai “Keuangan Negara”. Makalah ini disusun dengan berbagai rintangan. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan dan dorongan dari teman serta dosen pengajar akhirnya makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Makalah ini sengaja dipilih karena sebagai bahan tugas yang telah dosen pengajar berikan kepada kami. Penghimpun  juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pengajar yaitu Ibu Sari Ningsih S.sos, M.si yang telah banyak membantu penghimpun agar dapat menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan pemahaman lebih mengenai Keuangan Negara kepada pembaca. Terima kasih.
  

                                                                                                                       Bekasi,  10 Juli 2012



                                                                                                                                                                                Penghimpun




DAFTAR ISI



Kata Pengantar ……………………………………………………………………………..………………………………… i

Daftar Isi ………………………………………………………………………………………………………………………..… ii

Pembahasan Materi …………………………………………………………………………………………………..…….. 1
1.       Budget atau Anggaran …………………………………………………………………………………………………..……..… 1
2.       Anggaran Belanja ………………………………………………………………………………………………………….………… 3
3.       Inflasi dan Deflasi …………………………………………………………………………………………………………..…..…… 3
4.       Barang Publik atau Negara ………………………………………………………………………………………………….….. 8
5.       Macam Kegiatan Pemerintah ………………………………………………………………………………………………..… 8
6.       Proyek …………………………………………………………………………………………………………………………………….  10
7.       Sumber Penerimaan Negara …………………………………………………………………………………………………… 11
8.       PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ………………………………………………………………………………………………. 12
9.       IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) ………………………………………………………………………………………. 13
10.   Otonomi Daerah ……………………………………………………………………………………………………………….……. 13
11.   Pengesahan Beban Pajak ………………………………………………………………………………………………….…….. 14
12.   Subjek pajak …………………………………………………………………………………………………………………………… 15
13.    Yang Tidak Termasuk Subyek Pajak ……………………………………………………………………………………….. 15
14.   Yang Menjadi Obyek PPH …………………………………………………………………………………………….……….... 16
15.   Yang Tidak Termasuk Obyek Pajak ……………………………………………………………………………………..….. 17
16.   PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) ………………………………………………………………………………..……. 17
17.   Tiga macam PPN (Pajak Pertambahan Nilai) …………………………………………………………………………… 18

Daftar Pustaka ………………………………………………………………………………………………………………… 19


Pembahasan Materi

Definisi keuangan negara menurut Undang-Undang Keuangan Negara No. 17 tahun 2003 yaitu, “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.” Definisi keuangan negara tersebut menjadi sangat controversial menurut pandangan para ahli maupun akademisi. Definisi ini berkaitan erat dengan ruang lingkup keuangan negara sebagaimana di atur dalam pasal 2 huruf g Undang-Undang Keuangan Negara.
Dari rumusan keuangan negara diatas yang mengemukakan “hak dan kewajiban” mencerminkan pendekatan disiplin ilmu hukum, mengingat hanya subyek hukumlah yang mempunyai hak dan kewajiban. Dan tentunya badan hukum negara dan badan hukum daerah serta badan hukum BUMN/BUMD sebagai subyek hukum jelas berbeda jika dikaitkan dengan “hak dan kewajiban” pengelolaan dan pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban keuangan negara dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan sesuai dengan prinsip umum manajemen.

Budget atau Anggaran

Anggaran merupakan suatu alat untuk perencanaan dan pengawasan operasi keuntungan dalam suatu organisasi laba dimana tingkat formalitas suatu budget tergantung besar kecilnya organisasi. Untuk melaksanakan tugas di atas, tentu saja diperlukan rencana yang matang. Dengan demikian, dari gambaran tersebut dapat terasa pentingnya suatu perencanaan dan pengawasan yang baik hanya dapat diperoleh manajemen dengan mempelajari, menganalisa dan mempertimbangkan dengan seksama kemungkinan-kemungkinan, alternatif-alternatif dan konsekwensi yang ada sehingga dapat didefinisikan sebagai berikut:



Definisi Budget atau Anggaran

Menurut Munandar, (1985 : hal 1), pengertian anggaran yaitu: “Budget (anggaran) ialah suatu rencana yang disusun secara sistematis yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan. Yang dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter dan berlaku untuk jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang”,

Menurut Y. Supriyanto, (1985:227), pengertian anggaran yaitu, “Budgeting menunjukkan suatu proses, sejak dari tahap persiapan yang diperlukan sebelum dimulainya penyusunan rencana, pengumpulan berbagai data dan informasi yang diperlukan. Pembagian tugas perencanaan, penyusunan rencana itu sendiri, implementasi dari rencana tersebut, sampai pada akhirnya tahap pengawasan dan evaluasi dari hasil-hasil pelaksanaan rencana.”

Sedangkan, pengertian secara Budget atau Anggaran secara umum adalah suatu daftar atau pernyataan yang terperinci tentang penerimaan dan pengeluaran Negara yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu yaitu satu tahun.
Sisi Anggaran
Anggaran atau Budget ada dua sisi, yaitu:
1)      Sisi penerimaan;
2)      Sisi pengeluaran.
Dalam sisi penerimaan terdapat sumber rutin atau penerimaan dalam negeri dan sumber penerimaan pembangunan. Penerimaan rutin terdiri dari :
1)      Pajak Langsung
Pajak Langsung adalah pajak yang dipungut berdasar atas surat keterangan pajak pendapatan.
Contohnya : Pajak restoran, Pajak penghasilan.
2)      Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut berdasarkan surat keterangan pajak.
Contohnya : Pajak Penjualan (PPN 10 %).

Anggaran Belanja
 

Negara Indonesia  menetapkan anggaran negaranya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggaran negara merupakan salah satu alat politik fiskal untuk mempengaruhi arah dan percepatan pendapatan nasional. Adapun mengenai anggaran yang akan digunakan tergantung pada keadaan ekonomi yang dihadapi. Dalam keadaan ekonomi yang normal dipergunakan anggaran negara yang seimbang, kemudian dalam keadaan ekonomi yang deflasi biasanya dipergunakan anggaran negara yang defisit dan sebaliknya dalam keadaan ekonomi yang inflasi dipergunakan anggaran negara yang surplus. Umumnya anggaran negara dapat diklasifikasikan atas dua kategori, yaitu :
1)      Anggaran Belanja Tidak Seimbang (Unbalanced)
Anggaran belanja tidak seimbang adalah mengubah besarnya pengeluaran pemerintah dan pajak-pajak  dengan tujuan untuk melunakkan naik turunnya produksi, penghasilan, dan kesempatan kerja.

2)      Anggaran Belanja Seimbang  (Balanced)
Anggaran belanja seimbang disusun sedemikian rupa sehingga setiap pengeluaran pemerintah dapat dibiayai dengan pajak-pajak dan sejenisnya.


Inflasi dan Deflasi

Inflasi, yaitu dampak kenaikan harga secara umum, sedangkan menurut Nopirin (1987:25), inflasi adalah proses kenaikan harga-harga umum barang-barang secara terus menerus selama peride tertentu. Ekonom Parkin dan Bade menerangkan Inflasi adalah pergerakan ke arah atas dari tingkatan harga. Secara mendasar ini berhubungan dengan harga, hal ini bisa juga disebut dengan berapa banyaknya uang (rupiah) untuk memperoleh barang tersebut. Dan pengertian deflasi, yaitu dampak penurunan harga secara umum.

A.     Penyebab Inflasi

Inflasi selalu dihubungkan dengan jumlah uang yang beredar. Ada beberapa teori yang menjelaskan tentang penyebab terjadinya inflasi.
1) Teori Kuantitas
Teori ini adalah teori yang tertua yang membahas tentang inflasi, tetapi dalam perkembangannya teori ini mengalami penyempurnaan oleh para ahli ekonomi Universitas Chicago, sehingga teori ini juga dikenal sebagai model kaum moneteris (monetarist models). Teori ini menekankan pada peranan jumlah uang beredar dan harapan (ekspektasi) masyarakat mengenai kenaikan harga terhadap timbulnya inflasi. Inti dari teori ini adalah sebagai berikut :
a.       Inflasi hanya bisa terjadi kalau ada penambahan volume uang beredar, baik uang kartal maupun giral.
b.      Laju inflasi juga ditentukan oleh laju pertambahan jumlah uang beredar  dan oleh harapan (ekspektasi) masyarakat mengenai kenaikan harga di masa mendatang.

Teori ini hampir sama dengan teori kuantitas keduanya berpendapat bahwa tingkat harga terutama ditentukan oleh jumlah uang yang beredar. Hal ini terlihat karena hubungan antara jumlah uang dan nilai uang, bila jumlah uang bertambah maka harga-harga akan naik.Ini berarti nilai uang menurun karena daya belinya menjadi rendah. Menurut teori kuantitas harga-harga adalah proporsi langsung dari jumlah uang yang beredar atau sering di tulis sebagai berikut,

P = k . M

Keterangan :
·         P : tingkat harga
·         k : proporsi tertentu
·         M : jumlah uang
Tokoh yang sependapat dengan teori kuantitas adalah Irving Fisher yaitu yang dikenal Teori Jumlah Peredaran Uang (Quantity Theory of Money).Beliau mengemukakan rumus untuk membuktikan bahwa jumlah uang yang dibayarkan oleh pembeli akan sama dengan jumlah uang diterima oleh penjual yaitu :

MV = PT



Keterangan :
ü  M : Jumlah uang yang beredar
ü  V : Kecepatan perputaran uang
ü  P : Tingkat harga
ü  T : Banyaknya transaksi
2) Teori Keynes
Teori Keynes memiliki pandangan bahwa yang paling menentukan kestabilan kehidupan ekonomi nasional adalah permintaan masyarakat (effective demand), hal ini terkait dengan produksi dan kapasitas produksi yang tersedia.Rendahnya kapasitas barang yang diproduksi berakibat harga barang menjadi naik,akibatnya timbul lagi inflasi. Dasar pemikiran model inflasi dari Keynes ini, bahwa inflasi terjadi karena masyarakat ingin hidup di luar batas kemampuan ekonomisnya, sehingga menyebabkan permintaan efektif masyarakat terhadap barang-barang (permintaan agregat) melebihi jumlah barang-barang yang tersedia (penawaran agregat), akibatnya akan terjadi  inflationary gap.

Keterbatasan jumlah persediaan barang (penawaran agregat) ini terjadi karena dalam jangka pendek kapasitas produksi tidak dapat dikembangkan untuk mengimbangi kenaikan permintaan agregat. Oleh karenanya sama seperti pandangan kaum  monetarist,  Keynesian models ini lebih banyak dipakai untuk menerangkan fenomena inflasi dalam jangka pendek.

Dengan keadaan daya beli antara golongan yang ada di masyarakat tidak sama (heretogen), maka selanjutnya akan terjadi realokasi barang-barang yang tersedia dari golongan masyarakat yang memiliki daya beli yang relatif rendah kepada golongan masyarakat yang memiliki daya beli yang lebih besar. Kejadian ini akan terus terjadi di masyarakat. Sehingga, laju inflasi akan berhenti hanya apabila salah satu golongan masyarakat tidak bisa lagi memperoleh dana (tidak lagi memiliki daya beli) untuk membiayai pembelian barang pada tingkat harga yang berlaku, sehingg permintaan efektif masyarakat secara keseluruhan tidak lagi melebihi supply  barang (inflationary gap menghilang).

3) Teori Strukturalis
Teori ini menitik beratkan pada Negara-negara yang sedang berkembang. Menurut teori ini yang mempengaruhi perekonomian ada dua hal penting yang dapat menimbulkan inflasi yaitu :
a)      Ketidakelastisan Penerimaan Ekspor
Nilai ekspor tumbuh secara lamban di banding pertumbuhan sector-sektor lain. Adapun penyebabnya yaitu :
§  Dipasar dunia, harga barang-barang ekspor dari negara tersebut semakin memburuk.
§  Produksi barang-barang ekspor tidak responsif terhadap kenaikan harga.

b)      Ketidakelastisan penawaran atau produksi Bahan Makanan di dalam Negeri.
Produksi bahan makanan dalam negeri tidak tumbuh secepat pertambahan penduduk dan pendapatan per kapita.Hal ini menyebabkan harga bahan makanan di dalam negeri cenderung untuk naiksehingga melebihi kenaikan harga barang-barang lain.Dampak yang ditimbulkan yaitu timbulnya tuntutan karyawan untuk mendapatkan kenaikan upah dan gaji. Naiknya upah dan gaji menyebabkan kenaikan ongkos produksi yang memacu kenaikan harga barang pula. Inflasi dapat disebabkan oleh kombinasi dari empat faktor:
1.       Persediaan Uang yang bertambah The supply of money goes up.
2.       Supply dari barang yang berkurang
3.       Permintaan terhadap uang tersebut menurun
4.       Permintaan untuk barang – barang lain naik. (Donny S. Makalew)




B.       Penyebab Deflasi

Ada beberapa hal yang dapat menjadi penyebab deflasi, yaitu
1. Menurunnya Persediaan Uang di Masyarakat
Menurunnya jumlah persediaan uang di masyarakat ini cenderung disebabkan karena sebagian besar masyarakat menyimpan uangnya di bank.Masyarakat menyimpan uangnya di bank kemungkinan disebabkan oleh tingkat suku bunga yang tinggi karena dapat memberikan keuntungan yang cukup tinggi. Sehingga dengan demikian persediaan uang yang ada di masyarakat semakin berkurang. Jika persediaan uang lebih sedikit bila dibandingkan dengan jumlah barang maka akan dapat menimbulkan deflasi.
2. Meningkatnya Persediaan Barang
Kadang kala produksi barang tidak bisa di bendung apabila permintaan barang meningkat. Produsen cenderung terus meningkatkan produksinya pada saat kondisi seperti itu.Jika jumlah barang yang diproduksi tersebut tidak habis terjual kepada konsumen dan produksi tetap dilakukan sedangkan permintaan akan barang semakin berkurang maka akan dapat meningkatkan jumlah persediaan barang di masyarakat akibatnya harga barang tersebut semakin menurun karena jumlahnya banyak.
3. Menurunnya Permintaan Akan Barang.
Apabila permintaan akan suatu barang menurun sedangkan produksi tetap dilakukan maka cenderung hal tersebut akan menurunkan tingkat harga barang yang bersangkutan.
Cara Mengatasi Inflasi dan Deflasi

Pemerintah dapat mengatasi Inflasi dan Deflasi dengan politik moneter dan politik fiskal. Adapun cara mengatasi dengan Politik Moneter ialah pemerintah dapat menjalankan “Tight Money Policy” (Kebijakan Uang Ketat).  “Tight Money Policy”  yaitu uang yang beredar harus dikurangi supaya keinginan belanja atau konsumsi masyarakat menurun. Untuk itu biasanya suku bunga bank dinaikkan. Cara mengatasi dengan politik fiskal ialah dengan politik penghematan pengeluaran dan peningkatan penerimaan negara.
                            
Barang Publik atau Negara

Barang publik (public goods) adalah barang-barang yang tidak ekskludabel dan juga tidak rival. Artinya siapa saja tidak bisa mencegah untuk memanfaatkan barang ini, dan konsumsi seseorang atas barang ini tidak mengurangi peluang orang lain melakukan hal yang sama. Contoh barang publik adalah pertahanan suatu negara aman karena mampu melawan setiap serangan dari negara lain, maka siapa saja di negara itu tidak bisa dicegah untuk menikmati rasa aman, peluang bagi orang lain untuk turut menikmati keamanan sama sekali tidak berkurang.

Dua Sifat Barang Publik atau Negara

Barang publik atau Negara mempunyai dua sifat yaitu :
1)      Non Rival Konsumption
Non Rival Konsumption adalah sejumlah orang dapat mengkonsumsi secara simultan (bersama-sama) akan barang itu. Atau dapat dikatakan pada tingkat produksi tertentu konsumsi uang dilakukan terhadap barang tersebut tidak akan mengurangi jumlah yang tersedia bagi orang lain.
Contohnya; Jalan Raya dan Pertahanan Nasional.

2)       Non Exclution
Non Exclution adalah kita dapat membatasi manfaat barang publik itu pada orang-orang tertentu yaitu yang sanggup membayar saja.

Macam Kegiatan Pemerintah

Kegiatan pemerintah digolongkan menjadi 4 golongan yaitu :
1)      Alokasi
Kegiatan dalam mengalokasikan faktor-faktor produksi maupun barang-barang  dan/atau jasa-jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat. Misalnya pendidikan, pertahanan dan keamanan, serta keadilan.
2)      Distribusi
Kegiatan dalam mengadakan redistribusi pendapatan atau mentransfer penghasilan
3)      Stabilisasi
Kegiatan menstabilkan perekonomian yaitu dengan mengabungkan kebijakan-kebijakan moneter dan kebijakan-kebijakan lain seperti kebijakan fiskal dan perdagangan
4)      Pertumbuhan
Kegiatan yang mempercepat pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan standar hidup penduduk pada tingkat yang layak dan mencapai kesejahteraan ekonomi yang lebih baik.

Kegiatan dan pengeluaran pemerintah selalu meningkat. Sebabnya adalah,
a)      Adanya Perang;
b)      Adanya Kenaikan tingkat penghasilan dalam masyarakat;
c)       Adanya urbanisasi bersamaaan dengan perkembangan ekonomi;
d)      Perkembangan demokrasi;
e)      Adanya ketidakefisienan, pemborosan, dan birokrasi sehingga pengeluaran pemerintah menjadi besar;
f)       Untuk Negara sedang berkembang peranan pemerintah dalam pembangunan ekonomi sendiri mencolok karena pemerintah bertindak sebagai penggerak dan pelopor pembangunan ekonomi;
g)      Timbulnya program kesejahteraan masyarakat seperti, program panti asuhan, panti jompo dsb.

Efisiensi dan pengeluaran pemerintah
a.      Keadilan (Equity)
Kebijakan pemerintah haruslah mempunyai akibat tidak berat sebelah
b.      Efisiensi Ekonomis (Pareto Optimaly)
Yaitu sebagai kriteria yang sangat banyak digunakan oleh para ahli ekonomi untuk menilai kebijakan pemerintah.
c.       Paternalisme
d.      Kebebasan perorangan

Proyek

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Badudu-Zain (1994), pengertian proyek adalah “rencana pekerjaan yang akan dikerjakan dan diselesaikan”. Contohnya adalah proyek pembangkit tenaga listrik, proyek pembuatan irigasi, proyek penelitian bahasa dsb. Proyek memiliki ruang lingkup yaitu semua yang meliputi tata cara untuk menentukan waktu proyek dimula, seperti menentukan tujuan, kompleksitas, keunikan, tidak permanen, ketidak biasaan, dan siklus hidup.
Maka dapat disimpulkan bahwa, proyek adalah suatu jenis program yang disusun secara terperinci sebagai suatu bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan dan didalamnya secara konkrit ditetapkan tujuan dan hasil yang akan dicapai, lokasi jelas, organisasi pelaksana, biaya dan jadwal waktu serta anggarannya tertuang dalam suatu dokumen.

Langkah-langkah mengenal dan mengukur manfaat suatu proyek :
1)      Menentukan dampak dari proyek yaitu barang dan jasa yang akan diperoleh dari proyek tersebut.
2)      Menyatakan dampak dari proyek tersebut secara kuantitatif.

Pengaruh subsidi barang dengan jumlah tertentu (Fixed quantity subsidi) :
a.       Mengurangi jumlah pembelian untuk barang-barang yang disubsidikan tetapi konsumsi total bertambah.
b.      Tidak mengubah konsumsi total.
c.       Konsumsi menjadi terlalu tinggi (Over Konsumption).
d.      Konsumsi menjadi terlalu rendah (Under Konsumption).

Sumber Penerimaan Negara

Menurut pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 disebutkan bahwa pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Dari pengertian tersebut berarti bahwa pemerintah pusat mempunyai  berbagai hak, yang salah satu hak pemerintah pusat adalah menggali sumber-sumber penerimaan bagi negara untuk membiayai berbagai belanja atau pengeluaran negara yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Sedangkan, menurut Suparmoko (1997) bahwa penerimaan pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang dan sebagainya, Seperti yang tertuang di bawah ini:
1)      Pajak
Pajak adalah pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah yang dipaksakan dengan tanpa balas jasa yang secara langsung dapat ditunjuk. Misalnya,  Pajak kendaraan bermotor, Pajak Penjualan, dsb.
2)      Retribusi
Retribusi adalah pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah dimana kita dapat melihat adanya hubungan antara balas jasa yang langsung diterima dengan adanya pembayaran retribusi tersebut. Misalnya : uang kuliah negeri, uang langganan air minum , uang langganan listrik.

3)      Keuntungan dari Perusahaan-perusahaan Negara
Dari hasil penjualan (harga) barang-barang yang dihasilkan oleh perusahaan – perusahaan negara.
4)      Denda-denda dari perampasan yang dilakukan oleh pemerintah
5)      Sumbangan masyarakat
Yaitu untuk jasa-jasa yang diberikan oleh pemerintah seperti pembayaran biaya-biaya perizinan (lisensi), tol, atau pungutan sumbangan pada jalan raya tertentu seperti jagorawi
6)      Pencetakan Uang kertas
7)      Pinjaman
Pinjaman ini berasal dari luar negeri maupun dalam negeri
8)      Hadiah
Penerimaan Hadiah atau hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal darisumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta danpemerintah luar negeri yang menjadi hak pemerintah.Penerimaan hibah dapat berupa uang, barang maupun jasa termasuk tenaga ahliatau pelatihan. Sumbangan mengandung arti bahwa hibah tidak perlu dibayar kembali kepada pemberi hibah.
Penerimaan hibah dalam bentuk uang dapatberupa rupiah, devisa atau surat berharga. Penerimaan hibah dalam bentukbarang dapat berupa barang bergerak seperti perlatan dan mesin dan barang tidakbergerak seperti gedung dan bangunan. Penerimaan hibah dalam bentuk jasadapat berupa bantuan teknis, pendidikan, pelatihan dan jasa lainnya.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Salah satu sumber pendapatan yang utama di Indonesia di samping sumber minyak bumi, gas alam dan tenaga kerja Indonesia yang sangat penting peranannya bagi kelangsungan hidup Bangsa Indonesia.sejak tahun 1950 Indonesia sudah memungut pajak atas lalu lintas barang di dalam masyarakat, yaitu Pajak Peredaran (Barang) yang dalam tahun 1951 diganti dengan Pajak Penjualan dan dipertahankan terus sampai tahun 1985 diganti dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPN menduduki tempat yang sangat penting karena meliputi seluruh lapisan masyarakat dan hasilnya akan mempunyai peranan besar dalam APBN, bahkan diharapkan hasilnya akan lebih besar dari pajak penghasilan, karena seluruh rakyat Indonesia akan terlibat dalam PPN dari yang miskin sampai yang kaya. Setiap warga masyarakat akan membeli barang kebutuhan hidupnya yang hampir semua barang merupakan hasil produksi yang kena PPN. Maka dari itu, PPN mempunyai peranan yang sangat penting dalam perekonomian rakyat Indonesia. Dan PPN pun memiliki keuntungan sebagai berikut :
Keuntungan dari PPN yaitu,
1)      Tidak mengenal unsur pajak berganda;
2)      Netral dalam persaingan dalam negeri;
3)      Netral dalam perdagangan Internasional;
4)      Netral bagi pola konsumsi;
5)      Menghindarkan penyelundupan pajak.

IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah)

IPEDA merupakan pajak pusat karena dikelola oleh Direktorat IPEDA, Direktorat Jendral Pajak. Namun pelaksanaan penagihannya dilakukan oleh petugas-petugas daerah tingkat II (Kabupaten/kotamadya) diman hasilnya terutama diperuntukkan bagi daerah guna pembangunan daerah tersebut.
IPEDA memiliki :
1.       Dasar hokum;
2.       Subjek IPEDA;
3.       Objek IPEDA;
4.       Objek-objek yang diperkecualikan dari pemungutan pajak.

Otonomi Daerah

Menurut, Undang-Undang No. 22 Th. 1999, yang baru UU No. 32 Th. 2004. Obyek-Obyek Pajak yang diperkecualian dari pemungutan pajak IPEDA (Iuran Pendapat Daerah), yaitu :
1. Tanah dan atau bangunan yang digunakan pemerintah pusat / PEMDA;
2. Tanah dan atau bangunan untuk tempat ibadah;
3. Tempat pengembalaan tanah keramat, tanah kuburan atau wakaf;
4. Tanah yang diatasnya didirikan suatu yang bermanfaat untuk umum;
5. Tanah yang baru selesai dibuka (hutan) dengan pekerja yang sangat berat dan banyak memakan biaya;
6. Tanah percobaan yaitu tanah yang dipergunakan untuk mengetahui hasil tanah dan golongannya;
7. Tanah-tanah transmigrasi selama waktu tertentu;
8. Tanah- tanah lain yang menurut pertimbangan seleksi IPEDA;
9. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Pengesahan Beban Pajak

Terdapat empat tahap pengesahan beban pajak, yaitu :
Tahap 1 : Impact Of Taxation,
Tahap 2 : The shifting of taxation,
Tahap 3 : Incidence of taxation,
Tahap 4 : Effect of Taxation.
Penjelasannya adalah sebagai berikut ;
Tahap 1 : Impact of taxation yaitu, beban pajak terletak pada orang (wajib pajak) yang mengadakan perhitungan pembayaran dengan Negara. Ini berhubungan langsung dengan pengenaan pajak itu sendiri. Bagi orang yang membayar pajak di kantor pajak.
Tahap 2 : The Shifting Of Taxation yaitu, penggerakan beban pajak. Ini merupakan proses antara pemindahan beban pajak dari pembayaran pajak kepada pemilik pajak.
Tahap 3 : Incidence Of Taxation yaitu, timbulnya beban moneter yang terakhir setelah terjadi penggesekan dan beban pajak tidak akan di gesek lagi.
Tahap 4 : Effect Of Taxation yaitu, adanya kesenjangan yang semakin lebar dalam distribusi pendapatan, dalam arti Rill (nyata) setelah pajak tersebut di kenakan.
Subjek Pajak

Subjek Pajak ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu :
1. Subyek pajak Luar Negeri
2. Subyek pajak Dalam Negeri.
Keterangannya, adalah sebagaimana penjelasan dibawah ini,
1. Subyek pajak Luar Negeri
Adalah subyek pajak yang bertempat tinggal, tidak didirikan atau tidak berkedudukan di Indonesia. Yang menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia.
2. Subyek Pajak Dalam Negeri
       Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia yang lebih dari 183 jam (7 hari)
a)      Warisan yang belum terbagi sebagai suatu satuan.
b)      Badan yang didirikan atau bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
c)       BUT (Bentuk Usaha Tetap), yaitu suatu bentuk usaha yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha secara teratur di Indonesia oleh Badan atau Perusahaan yang tidak didirikan atau tidak bertempat di Indonesia.

Yang Tidak Termasuk Subyek Pajak

Atau yang dikecualikan dari subyek Pajak penghasilan yaitu :
1.       Wakil Diplomatik, konsuler, dan wakil lain dari Negara asing, orang yang di perbantukan kepada mereka serta yang bekerja atau dan bertempat kediaman bersama- sama mereka dengan syarat mereka bukan WNI;
2.       Wakil Organisasi Internasional atau yang ditujuk oleh MENKEU (Menteri Keuangan);
3.       Perusahaan jawatan atas pertimbangan MENKEU seperti PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) dan Pegadaian.
Sedangkan menurut, UU PPH th 1984 yaitu meliputi, :
1)      Pekerjaan atau jabatan dan dari pekerjaan bebas.
2)      Dari kegiatan usaha.
3)      Model berupa harta gerak
4)      Penghasilan lain, seperti : mendapatkan undian, pembebasan hutang, dan lain-lain, penghasilan yang mempunyai manfaat ekonomis bagi penerima.

Yang Menjadi Obyek PPH

1. Gaji, Upah, Komisi, Bonus, Uang Pensiun atau Imbalan Lainnya untuk Pekerjaan yang dilakukan.
2. Honorarium, Penghargaan.
3. Laba dalam Usaha.
4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah di hitungkan sebagai biaya.
6. Bunga.
7. SHU (Sisa Hasil Usaha).
8. Royalti.
9. Keuntungan dari Pembalasan Hutang.



Yang Tidak Termasuk Obyek Pajak

1. Hibah atau bantuan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan dari pihak yang bersangkutan.
2. Warisan.
3. Pembayaran yang diterima orang atau pribadi dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit ataupun meninggal.
4. Penggantian berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, yang dinikmati dalam bentuk Natura.
5. Keuntungan karena pengalihan harta orang atau pribadi.
6. Harta yang diterima oleh perseroan atau persekutuan dan atau badan lain sebagai pengganti saham.
7. Deviden yang diterima oleh perseroan dalam Negeri.
8. Iuran yang diterima atau di peroleh dari dana pensiun yang disetujui.
9. Laba yayasan atau perkumpulan dari Usaha kepentingan umum.

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Yang termasuk penghasilan tidak kena pajak yaitu, Kepala keluarga dengan gaji Rp 960.000,- / Bulan. Kemudian ada tiga kelas penghasilan kena pajak yang berlaku dalam UU pajak penghasilan Th. 1984, yaitu:
1. Penghasilan s/d Rp. 10 Juta dikenakan Pajak 15%;
2. Penghasilan Rp. 10 Juta s/d 50 Juta dikenakan Pajak 25%;
3. Penghasilan diatas Rp. 50 Juta dikenakan Pajak 35%.

Tiga macam PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Tiga tipe pajak pertambahan nilai, yaitu :
1. Tipe Produk Nasional Bruto.
2. Tipe Pendapatan.
3. Tipe Konsumsi.
Keterangannya yaitu sebagai berikut :
1. Tipe Produk Nasional Bruto, yaitu di kenakan pada barang produksi.
2. Tipe pendapatan, yaitu dikenakan dalam bentuk beberapa tahap Multiple Stage.
3. Tipe Konsumsi, Yaitu pada setiap pengeluaran pajak penjualan eceran dan pajak kenaikan nilai tambah dalam produksi dan konsumsi.










DAFTAR PUSTAKA
 


Sumber Pokok :
Materi bimbingan oleh dosen kami yaitu Ibu Sari Ningsih, S.sos., M.si

Sumber Lain :


0 komentar:

Posting Komentar

Followers