Coretan Di Dinding Kaca

"Memaknai sebuah coretan bukanlah hal yang mudah"

“Hukum Dan Kekuasaan”


Materi Pengantar Ilmu Hukum
                  

Empat teori terbentuknya Negara, yaitu:

  1. Teori alamiah: Negara terbentuk karena manusia perlu mengaktualisasikan kebutuhan kemanusiaannya. Dalam Negara, manusia dapt mengaktualisasikan diri dibidang moral dan politik untuk menjadi manusia sepenuhnya karena manusia mampu mengaktualisaikan hasrat moral dan politik yang tidak dapat terpenuhi didalam wadah keluarga dan desa.
  2. Teori penciptaan Tuhan: Negara terbentuk karena ciptaan Tuhan. Walaupun pemerintah punya kewenangan, sumber kewenangan tetap tetap adalah Tuhan. Pemerintah bertanggung jawab kepada Tuhan bukan kepada rakyat yang diperintah.
  3. Teori kekuatan: Negara terbentuk karena hasil penaklukan dan kekerasan antar manusia. Sumber kewenangan dalam teori ini adalah kekuatan, kerena kekuatan membenarkan kekuasaan dan kewenangan.
  4. Teori kontrak sosial: Negara terbentuk karena anggota masyarakat mengadakan kontrak social untuk membentuk Negara. Sumber kewenangannya yaitu masyarakat itu sendiri.


Masing-masing teori tersebut terdapat nuansa penjelasan dan argumentasi, terutama pada pengoperasian kewenangan. Dari variasi argumentasi seering muncul argumentasi yang bisa mendukung teori lain. Pada pemikiran Kongfucu dan Aquinas tampak tampak benih bagi perkembangan teori kontrak social yang dibatasi pada 3 karya pemikir utama yaitu:
  • Thomas Hobbes,
  • John Locke,
  • Jean jackques Rousseau.
    Dari segi praktisnya, pembahasan hipotesis tentang pengaruh masing-masing segi pemikiran dalam pola-pola kehidupan bernegara baik pemerintah ataupun masyarakat biasa.


Kontrak social :
Teori ini ditandai dengan rasionalisme, realistisme,dan humanisme, menempatkan manusia sebagai pusat gerak dunia. Pemikiran bahwa manusia adalah sumber kewenangan jelas menunjukkan kepercayaan terhadap manusia untuk memgelola dan mengatasi kehidupan politik bernegara. Zaman pencerah adalah koreksi atas zaman sebelumnya,unsur-unsur pemikiran liberal kemanusiaan dijadikan dasar utama alur pemikiran.

Hobbes, Locke, Rousseau menganalisis pada anggapan dasar bahwa manusia sumber kewenangan, tetap mereka memiliki perbedaan, yaitu:
Hobbes memihak kerajaan dan anti parlemen yang dianggap sumber utama perang saudara. Locke cenderung memihak parlemen dan menentang kekuasaan kerajaan karena parlemen sedang bersaing dengan kerajaan, sedangkan Rousseau dari kalangan biasa yang merasakan kesewenangan kerajaan dan terlibat dalam revolusi Perancis kemudian ia mengilhaminya.

Kontrak social Hobbes:

Kondisi alamiah terdapat perjuangan untuk power dari manusia atas manusia yang lain. Karena kondisi ini tidak aman maka manusia berusaha menghindari kondisi perang dengan menciptakan kondisi artificial (buatan), caranya masing-masing anggota mengadakan kesepakatan antara mereka untuk melepaskan hak mereka dan mentransfer hak tsb kepada lembaga yang akan menjaga kesepakatan agar terlaksana dengan sempurna.

Pemegang kedaulatan memiliki seluruh hak untuk memerintah dan menjaga keselamatan yang diperintah tsb. Pemegang kedaulatan tidak terikatkontrak dengan masyarakat,jadi jelas di sini kontrak social.

Kontrak social John Locke :

Dalam kondisi alamiah sudah terdapat pola-pola pengaturan dan hukum alamiah yang teratur karena manusia mempunyai akal yang dapat menentukan apa yang benar dan yang salah dalam pergaulan antar sesama.  Kemudian muncul ketidaktentraman dan ketidakamanan karena, dorongan kepentingan pribadi yang menyebabkan pola peraturan dan hukum alamiah menjadi kacau, dan pihak yang dirugikan tidak selalu dapat memberikan sanksi kepada pelanggar aturan dan hukum yang ada, Karena yang dirugikan tidak mempunyai kekuatan untuk memeksan sanksi.

Jelas bahwa sumber kewenangan dan pemegang kewenangan dalm teori ini tetaplah masyarakat karena masyarakat dapat bertindak sebagai trustor sekaligus beneficiary. Kepatuhan politik masyarakat kepada pemerintah hanya berlangsung selama masih pemerintah dipercaya.

Kontrak social Jean jackques Rousseau :

Memerintah adalah kehendak umum dengan menggunakan lembaga legislative, yang membawahi lembaga eksekutif, walau mendesak demokrasi primer, tanpa perwakilan, dan tanpa perantara partai-partai politik. Dengan demikian masyarakat , lewat kehendak umum bisa secara total memerintah Negara. Jadi, argumentasi pengoperasian kewenangannya, mengembangkan semangat totaliter pihak rakyat dalam kekuasaan.


Hubungan Hukum dengan kekuasaan:

Hukum memiliki aturan dan sanksi sedangkan kekuasaan di kendalikan oleh hukum yang berlaku. Sedangkan, hubungan keempat teori tersebut adalah saling berkaitan satu sama lainya, karena bila satu saja teori tidak ada maka pernyataan-pernyataan tsb menjadi simpang siur, misalkan saja teori penciptaan Tuhan tidak ada, apa yang akan terjadi pastilah manusia disuatu Negara tidak memiliki Tuhan yang ia percayai.
Semua teori yang ada diatas bukan hanya kata-kata belaka melainkan dapat dibuktikan.

Teori kekuatan dapat dibuktikan, Negara Indonesia menjadi Negara yang utuh berkat kekuatan sekelompok orang atau pemuda yang memperjuangkan hak-hak rakyat.


"Dari Berbagai Sumber'''

0 komentar:

Posting Komentar

Followers