Materi Pengantar Ilmu Hukum
Empat teori
terbentuknya Negara, yaitu:
- Teori alamiah: Negara terbentuk karena manusia perlu mengaktualisasikan kebutuhan kemanusiaannya. Dalam Negara, manusia dapt mengaktualisasikan diri dibidang moral dan politik untuk menjadi manusia sepenuhnya karena manusia mampu mengaktualisaikan hasrat moral dan politik yang tidak dapat terpenuhi didalam wadah keluarga dan desa.
- Teori penciptaan Tuhan: Negara terbentuk karena ciptaan Tuhan. Walaupun pemerintah punya kewenangan, sumber kewenangan tetap tetap adalah Tuhan. Pemerintah bertanggung jawab kepada Tuhan bukan kepada rakyat yang diperintah.
- Teori kekuatan: Negara terbentuk karena hasil penaklukan dan kekerasan antar manusia. Sumber kewenangan dalam teori ini adalah kekuatan, kerena kekuatan membenarkan kekuasaan dan kewenangan.
- Teori kontrak sosial: Negara terbentuk karena anggota masyarakat mengadakan kontrak social untuk membentuk Negara. Sumber kewenangannya yaitu masyarakat itu sendiri.
Masing-masing teori tersebut terdapat
nuansa penjelasan dan argumentasi, terutama pada pengoperasian kewenangan. Dari
variasi argumentasi seering muncul argumentasi yang bisa mendukung teori lain.
Pada pemikiran Kongfucu dan Aquinas tampak tampak benih bagi perkembangan teori
kontrak social yang dibatasi pada 3 karya pemikir utama yaitu:
- Thomas Hobbes,
- John Locke,
- Jean
jackques Rousseau.
Dari segi praktisnya, pembahasan hipotesis tentang pengaruh masing-masing segi pemikiran dalam pola-pola kehidupan bernegara baik pemerintah ataupun masyarakat biasa.
Kontrak
social :
Teori ini ditandai dengan
rasionalisme, realistisme,dan humanisme, menempatkan manusia sebagai pusat
gerak dunia. Pemikiran bahwa manusia adalah sumber kewenangan jelas menunjukkan
kepercayaan terhadap manusia untuk memgelola dan mengatasi kehidupan politik
bernegara. Zaman pencerah adalah koreksi atas zaman sebelumnya,unsur-unsur
pemikiran liberal kemanusiaan dijadikan dasar utama alur pemikiran.
Hobbes, Locke, Rousseau menganalisis
pada anggapan dasar bahwa manusia sumber kewenangan, tetap mereka memiliki
perbedaan, yaitu:
Hobbes memihak kerajaan dan anti
parlemen yang dianggap sumber utama perang saudara. Locke cenderung memihak
parlemen dan menentang kekuasaan kerajaan karena parlemen sedang bersaing
dengan kerajaan, sedangkan Rousseau dari kalangan biasa yang merasakan
kesewenangan kerajaan dan terlibat dalam revolusi Perancis kemudian ia
mengilhaminya.
Kontrak
social Hobbes:
Kondisi alamiah terdapat perjuangan
untuk power dari manusia atas manusia yang lain. Karena kondisi ini tidak aman
maka manusia berusaha menghindari kondisi perang dengan menciptakan kondisi
artificial (buatan), caranya masing-masing anggota mengadakan kesepakatan
antara mereka untuk melepaskan hak mereka dan mentransfer hak tsb kepada
lembaga yang akan menjaga kesepakatan agar terlaksana dengan sempurna.
Pemegang kedaulatan memiliki seluruh
hak untuk memerintah dan menjaga keselamatan yang diperintah tsb. Pemegang
kedaulatan tidak terikatkontrak dengan masyarakat,jadi jelas di sini kontrak
social.
Kontrak
social John Locke :
Dalam kondisi alamiah sudah terdapat
pola-pola pengaturan dan hukum alamiah yang teratur karena manusia mempunyai
akal yang dapat menentukan apa yang benar dan yang salah dalam pergaulan antar
sesama. Kemudian muncul ketidaktentraman
dan ketidakamanan karena, dorongan kepentingan pribadi yang menyebabkan pola
peraturan dan hukum alamiah menjadi kacau, dan pihak yang dirugikan tidak
selalu dapat memberikan sanksi kepada pelanggar aturan dan hukum yang ada,
Karena yang dirugikan tidak mempunyai kekuatan untuk memeksan sanksi.
Jelas bahwa sumber kewenangan dan
pemegang kewenangan dalm teori ini tetaplah masyarakat karena masyarakat dapat
bertindak sebagai trustor sekaligus beneficiary. Kepatuhan politik masyarakat
kepada pemerintah hanya berlangsung selama masih pemerintah dipercaya.
Kontrak
social Jean jackques Rousseau :
Memerintah adalah kehendak umum
dengan menggunakan lembaga legislative, yang membawahi lembaga eksekutif, walau
mendesak demokrasi primer, tanpa perwakilan, dan tanpa perantara partai-partai
politik. Dengan demikian masyarakat , lewat kehendak umum bisa secara total
memerintah Negara. Jadi, argumentasi pengoperasian kewenangannya, mengembangkan
semangat totaliter pihak rakyat dalam kekuasaan.
Hubungan
Hukum dengan kekuasaan:
Hukum memiliki aturan dan sanksi
sedangkan kekuasaan di kendalikan oleh hukum yang berlaku. Sedangkan, hubungan
keempat teori tersebut adalah saling berkaitan satu sama lainya, karena bila
satu saja teori tidak ada maka pernyataan-pernyataan tsb menjadi simpang siur,
misalkan saja teori penciptaan Tuhan tidak ada, apa yang akan terjadi pastilah
manusia disuatu Negara tidak memiliki Tuhan yang ia percayai.
Semua teori yang ada diatas bukan
hanya kata-kata belaka melainkan dapat dibuktikan.
Teori kekuatan dapat dibuktikan, Negara
Indonesia menjadi Negara yang utuh berkat kekuatan sekelompok orang atau pemuda
yang memperjuangkan hak-hak rakyat.
"Dari Berbagai Sumber'''
0 komentar:
Posting Komentar