NAMA : Desy Kaspariani
NIM : 2010000157
NIM : 2010000157
Penghasilan Rp 2
Juta per-Bulan Bebas Pajak
Yang berlaku sekarang
ini PTKP sebesar Rp 1.320.000 per bulan, akan naik menjadi Rp 2.000.000 per
bulan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak
Penghasilan, PTKP bagi pekerja yang belum kawin atau beristri adalah Rp 15.840.000
per tahun, atau ekuivalen dengan Rp 1.200.000 sebulan. Presiden SBY sudah setuju untuk
mengubah aturan ini, dan menaikkan PTKP setahun menjadi Rp 24.000.000. Berikut
ini kutipan kalimat bapak SBY, saat memberikan pengarahan dalam peresmian Rumah
Susun Sejahtera Sewa Pekerja di Kawasan Industri Kabil, Batam, Provinsi Kepulauan
Riau, Jumat (27/4):
"Penghasilan
tidak kena pajak akan kami naikkan menjadi Rp 24.000.000 setahun dari
sebelumnya Rp. 15. 000.000 setahun. Dalam waktu dekat akan disahkan. Saat ini
sedang kita matangkan."
Ini artinya,
seseorang dengan penghasilan kurang dari Rp 2.000.000 per-bulan tidak akan
dipotong pajak. Presiden berharap, dengan kenaikan PTKP tersebut daya beli
buruh bisa meningkat. Dengan menaikkan
PTKP, pemerintah berharap, konsumsi dalam negeri bisa meningkat sepanjang
tahun. Maklum saja, di tengah krisis perekonomian dunia seperti sekarang,
konsumsi dalam negeri menjadi andalan utama untuk memutar roda perekonomian.
Tahun ini Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,3%. Tapi, jalan
buruh untuk menikmati kenaikan PTKP ini masih panjang. Sebab, selama ini aturan
PTKP tertuang dalam undang-undang. Oleh karena itu perubahannya harus mendapat
persetujuan dari DPR. Pemerintah bersama DPR harus melakukan amandemen terhadap
UU Nomor 36 Tahun 2008 tersebut. Namun, bisa juga pemerintah mengeluarkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
Komentar :
Menurut
saya, rencana kenaikan PTKP ini sangat
membantu pengusaha dalam unsur kewajiban
pajak penghasilan (PPh) yang struktur
gaji karyawan di dalam income pekerja. Keuntungan ini jelas, yaitu perusahaan
akan terkurangi bebannya dalam membayarkan PPh karyawan (regular income tax). Selain itu, juga memberi ruang kepada dunia usaha
sebab rencana kenaikan PTKP jadi Rp 2 juta per bulan merupakan sebuah terobosan
buat pemerintah dan depkeu (Departemen Keuangan) yang membuat
kebijakan tersebut.
Pernyataan Presiden SBY berimbas pula untuk meringankan pegawai atau buruh dalam artian, dengan menaikkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 15.800.000 per tahun menjadi Rp 24.000.000 per tahun, maka nantinya pegawai atau buruh bergaji Rp 2.000.000 per bulan akan bebas pajak. Mungkin ini dilakukan pemerintah untuk membantu golongan berpendapatan rendah. Kemudian efek lainya yaitu daya beli buruh-butuh pabrik atau karyawan perusahaan yang gajinya rendah meningkatkan. Walaupun, rencana pemerintah untuk menaikkan PTKP menempuh jalan panjang. Sebab harus menganti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan makan, sekitar Rp 12 triliun potensi penerimaan pajak bisa tergerus per tahunnya.
Sumber
http://www.ortax.org
http://www.indonesia.go.id
http://finance.detik.com
0 komentar:
Posting Komentar