Coretan Di Dinding Kaca

"Memaknai sebuah coretan bukanlah hal yang mudah"

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan


Latar belakang pendidikan kewarganegaraan

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan. Era perebutan mempertahankan kemerdekaan , pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.

Globalisasi ditandai dengan :

Kemasyarakatan internasional, percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan :

1.    Hakikat pendidikan
2.    Kemampuan warga negara
3.    Menumbuhkan wawasan warga negara
4.    Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
5.    Kompetensi yang diharapkan
                      
Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara

Pengertian bangsa :
ØBangsa : orang-orang yanga memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah berpemerintahan sendiri.
ØBangsa : kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa, dan wilayah tertentu dimuka bumi (kamus besar B. Indonesia edisi kedua, Depdikbud, halaman 89)
ØBangsa Indonesia : sekolompok manusia yang mempunyai kepentingan bersama dan menyatakan diri sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah : nusantara/ Indonesia.

Pengertian Negara :

v Negara : suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
v Negara : satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa keterlibatan sosial.

Teori terbentuknya negara

         Teori hukum alam (Plato dan Aristetoles)
Kondisi Alam >> Tumbuhnya manusia >>  Berkembangnya Negara.
         Teori Ketuhanan : Islam + Kristen >> Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
         Teori perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulnya kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya dan bersatu untuk mengatasi tantangan dalam gerak tunggal untuk  kebutuhan bersama.

Unsur Negara

§  Bersifat Konsitutif (udara, darat, perairan, rakyat dan pemerintahan).
§  Bersifat Deklaratif (tujuan, UUD, Pengakuan Negara lain baik secara “De jure” maupun “De facto” dan termasuk dalam PBB.

Bentuk Negara
Kesatuan (Unitary state) dan serikat (federation).
“ Lambang Negara Kesatuan dan Negara Berdaulat”
                                                      

Negara dan Warga Dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia


Keduduakan Negara Kesatuan RI yaitu : Negara berdaulat mendapat pengakuan dari dunia internasional dan anggota PBB, didirikan berdasarkan UUD 1945.

Teori Proses NKRI :

ü  Perjuangan kemerdekaan.
ü  Proklamasi baru.
ü  Menuju keadaan merdeka.
ü  Terjadinya negara kehendak seluruh bangsa.
ü  Religositas menunjukan kepercayaan Bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME.

Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan

»     Pemerintahan Monarki : Mutlak (Absolut), Konstitusional & Parlementer.
»     Pemerintahan Republik (rakyat) : Res = Pemerintah.
»     Publica = Rakyat.




ð  Kekuasaan dalam pemerintahan.
ð  Legeslatif (membuat UU dijalankan oleh Parlemen).
ð  Eksekutif (melaksanakan UU dijalankan oleh Pemerintahan, Yudikatif).
ð  Federatif (menyatakan perang dan damai, perserikatan dan tindakan lain-lain berkaitan dengan luar Negeri).
ð  Pemahaman Demokrasi di Indonesia.
ð  Sistem kepartaian : Multi partai (polyparty system), dua partai (boparty partai), satu partai (monoparty).
ð  Sistem pengisian Jabatan Pemegang Kekuasaan Negara.
ð  Hubungan antar pemegang kekuasan terutama Eksekutif & Legeslatif.
ð  Model sistem pemerintahan : Diktator (borjuis & prolets), Parlemen, dan Penjelasan tidak tertullis (perjanjian dasar).

Beberapa Rumusan Pancasila :

        Mr.M. Yamin  (29 Mei  1945)
        Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
        Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
        UUD Konstitusi RIS (29 Desember 1945)
        Pembukaan UUD 1945
        Pemahaman Demokrasi Indonesia
        Demokrasi : pemerintahan yang didasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila (dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat)

Ini berarti :
☻ Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai Pancasila.
☻ Pada dasarnya adalah transpormasi nilai Pancasila kedalam sistem pemerintah.
☻ Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni.
☻ Pelaksanaan demokrasi dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai falsafah pancasila.
☻ Merupakan pengamalan pancasila melaui politik pemerintahan.

Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia:

Mukadimah Deklarasi Universal 10 -12- 1948 berisi :
o   Pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.
o   Mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia mengaki+/batkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulakan kemarahan rakyat.
o   Hak-hak manusia perlu dilindungi hukum supaya pemberontakan merupakan usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
o   Persahabatan antara bangsa-bangsa perlu dianjurkan pengakuan persamaan hak antara kaum laki-laki dan perempuan,
o   Mencapai perbaikan penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerjasama dengan PBB

Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa


Pada zaman kerajaan kebenaran yang hakiki dari sila-sila Pancasila sudah diakui oleh
penduduk Nusantara secara berkelompok. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan yang tertanam yang akhirnya mempererat
hubungan. Sila-sila dalam Pancasila menjadi falsafah bangsa Indonesia yang menjadi cita-cita
dalam setiap upaya melakukan pekerjaan dan kebenaran yang dituju adalah seperti yang
tertuang dalam Pancasila.

Pancasila Sebagai Landasan Idiil Negara
Cita-cita bangsa Indonesia menjadi cita-cita Negara karena Pancasila merupakan idealisme Negara Kesatuan Indonesia. Sila-sila Pancasila merupakan kebenaran hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia. Paham idiologi ini berdampingan dengan paham-paham idiologi Negara-negara lain (paham komunis, liberalis dan Islam Pundamentalis).

Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan RI

1.      Pancasila sebagai Idiologi Negara
2.      UUD 1945 sebagai landasan Konstitusi
3.      Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
4.      Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita dan Idiologi Negara
5.      Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan dalam kemasyarakatan
Indonesia
6.      Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur Politik

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara


Situasi NKRI terbagi dalam periode - periode :
  1. Periode lama 1945-1965, dihadapkan pada ancaman fisik berupa pemberontakan dari dalam maupun dari luar
  2. Periode orde baru 1965-1998, tantangan berupa situasi zaman yang berubah-ubah sesuai dengan perkembangan peradaban dunia,
  3. Periode Reformasi 1998-sekarang : pengaruh global dan gejolak sosial yang terjadi didunia.
  4. Ancaman fisik yang dihadapi pada periode Orde Lama, 1954 terbit UU pokok-pokok Perlawanan rakyat (PPPR).


    Periode Orde Baru dan Reformasi, Tujuan bela negara : Menumbuhkan rasa cinta tanah air dan bangsa, oleh karenanya tahun 1973 ditetapkan GBHN No. IV/M

0 komentar:

Posting Komentar

Followers