Coretan Di Dinding Kaca

"Memaknai sebuah coretan bukanlah hal yang mudah"

Artikel Pajak Mengenai PTKP


NAMA  : Desy Kaspariani
NIM      : 2010000157

Penghasilan Rp 2 Juta per-Bulan Bebas Pajak

Yang berlaku sekarang ini PTKP sebesar Rp 1.320.000 per bulan, akan naik menjadi Rp 2.000.000 per bulan. Sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, PTKP bagi pekerja yang belum kawin atau beristri adalah Rp 15.840.000 per tahun, atau ekuivalen  dengan Rp 1.200.000  sebulan. Presiden SBY sudah setuju untuk mengubah aturan ini, dan menaikkan PTKP setahun menjadi Rp 24.000.000. Berikut ini kutipan kalimat bapak SBY, saat memberikan pengarahan dalam peresmian Rumah Susun Sejahtera Sewa Pekerja di Kawasan Industri Kabil, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (27/4):

"Penghasilan tidak kena pajak akan kami naikkan menjadi Rp 24.000.000 setahun dari sebelumnya Rp. 15. 000.000 setahun. Dalam waktu dekat akan disahkan. Saat ini sedang kita matangkan."


Ini artinya, seseorang dengan penghasilan kurang dari Rp 2.000.000 per-bulan tidak akan dipotong pajak. Presiden berharap, dengan kenaikan PTKP tersebut daya beli buruh bisa meningkat.  Dengan menaikkan PTKP, pemerintah berharap, konsumsi dalam negeri bisa meningkat sepanjang tahun. Maklum saja, di tengah krisis perekonomian dunia seperti sekarang, konsumsi dalam negeri menjadi andalan utama untuk memutar roda perekonomian. Tahun ini Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,3%. Tapi, jalan buruh untuk menikmati kenaikan PTKP ini masih panjang. Sebab, selama ini aturan PTKP tertuang dalam undang-undang. Oleh karena itu perubahannya harus mendapat persetujuan dari DPR. Pemerintah bersama DPR harus melakukan amandemen terhadap UU Nomor 36 Tahun 2008 tersebut. Namun, bisa juga pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
Komentar :

Menurut saya, rencana kenaikan PTKP ini  sangat membantu pengusaha dalam  unsur kewajiban pajak penghasilan (PPh) yang struktur gaji karyawan di dalam income pekerja. Keuntungan ini jelas, yaitu perusahaan akan terkurangi bebannya dalam membayarkan PPh karyawan (regular income tax). Selain itu, juga memberi ruang kepada dunia usaha sebab rencana kenaikan PTKP jadi Rp 2 juta per bulan merupakan sebuah terobosan buat pemerintah dan  depkeu (Departemen Keuangan) yang membuat kebijakan tersebut.
Pernyataan Presiden SBY berimbas pula untuk meringankan pegawai atau buruh dalam artian, dengan menaikkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 15.800.000 per tahun menjadi Rp 24.000.000 per tahun, maka nantinya pegawai atau buruh bergaji Rp 2.000.000 per bulan akan bebas pajak. Mungkin ini dilakukan pemerintah untuk membantu golongan berpendapatan rendah. Kemudian efek lainya yaitu daya beli buruh-butuh pabrik atau karyawan perusahaan yang gajinya rendah meningkatkan. Walaupun, rencana pemerintah untuk menaikkan PTKP menempuh jalan panjang. Sebab harus menganti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan makan, sekitar Rp 12 triliun potensi penerimaan pajak bisa tergerus per tahunnya.

Sumber
http://www.ortax.org
http://www.indonesia.go.id
http://finance.detik.com



0 komentar:

Posting Komentar

Followers